PADEK.JAWAPOS.COM-Kebahagiaan HS alias Epok, 39, setelah menikahi wanita pujaannya pada Jumat (11/4) lalu sirna seketika. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota hanya beberapa jam usai melangsungkan ijab kabul.
Warga Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota ini ditangkap atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukannya pada akhir tahun lalu.
Penangkapan berlangsung dramatis sesaat setelah Epok selesai mengucap janji suci di sebuah masjid di kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HS (Epok) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan bernama Reni Novia,” ujar IPTU Repaldi didampingi Kanit Reskrim IPDA Afdalrizal saat dikonfirmasi pada Senin (14/4).
Repaldi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Tersangka HS kami tangkap beberapa saat setelah menjalani ijab kabul,” tambahnya. Proses penangkapan sendiri telah dipersiapkan dengan matang oleh petugas.
“Anggota kami sempat bersembunyi di kebun sekitar masjid tempat tersangka melangsungkan pernikahan. Setelah memastikan situasi kondusif dan tersangka tidak bisa melarikan diri atau melawan, kami langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
Adapun kasus yang menjerat Epok bermula dari laporan Reni Novia. Epok, yang merupakan orang kepercayaan atau karyawan korban di gudang pakan ternak, diduga menggelapkan sejumlah barang inventaris yang berada di bawah pengawasannya.
Menurut keterangan polisi, barang-barang yang diduga digelapkan dan dijual oleh Epok melalui media sosial antara lain satu unit sepeda motor, satu unit becak motor, satu unit sepeda gunung, belasan drum, dan satu unit mesin potong rumput.
“Barang-barang tersebut berada di bawah pengawasan tersangka, sehingga ia leluasa menjualnya. Saat ditanya oleh korban, tersangka Epok mengakui perbuatannya,” tambah Kanit Reskrim Ipda Afdalrizal.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, tersangka Epok mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi penggelapan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk anaknya.
“Untuk memenuhi kebutuhan anak saya, Pak,” akui Epok kepada petugas. (rid)
Editor : Novitri Selvia