Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lagi, Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk, Polres Catat 5 Kasus dalam 2 Bulan

Syamsu Ridwan • Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB

TIDAK BERKUTIK: Petugas Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan pelaku M, 50, di mapolres. Pelaku dibekuk di pinggir jalan di Nagari Sungairimbang, Selasa malam (17/6).(POLRES LIMAPULUH KOTA)
TIDAK BERKUTIK: Petugas Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan pelaku M, 50, di mapolres. Pelaku dibekuk di pinggir jalan di Nagari Sungairimbang, Selasa malam (17/6).(POLRES LIMAPULUH KOTA)

PADEK.JAWAPOS.COM-Upaya pelarian seorang pria berinisial M, 50, yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota.

Warga Jorong Sungai Rimbang, Nagari Sialang, Kecamatan Suliki ini ditangkap saat diduga hendak kabur dari kejaran polisi.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa malam (17/6) sekitar pukul 20.00. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Repaldi, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Adrian Ade Putra, meringkus pelaku di pinggir jalan raya Jorong Batua Bawuak, Nagari Sungai Rimbang.

Saat itu, M tengah berdiri di tepi jalan, diduga kuat sedang menunggu angkutan umum untuk melarikan diri.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari Laporan Polisi (LP) yang kami terima. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi, Rabu (18/6).

Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku M mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia anak-anak. Perbuatan bejat tersebut terjadi pada Senin (16/6) sekitar pukul 16.00.

Iptu Repaldi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Dalam dua bulan terakhir saja, sudah lima kasus yang ditangani pihaknya.

“Kasus ini adalah yang kelima sepanjang Mei dan Juni 2025. Ini bukan lagi sekadar catatan kriminal biasa, tapi sinyal bahaya yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, dengan pidana penjara bertahun-tahun.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dan proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Limapuluh Kota siap melindungi, mengayomi, dan melayani. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak kekerasan, jangan diam. Segera laporkan,” tegasnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#persetubuhan terhadap anak di bawah umur #polres limapuluh kota #Nagari Sialang