PADEK.JAWAPOS.COM-Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis sore (10/7).
Namun, penyampaian tersebut langsung mendapat sorotan dari anggota DPRD. Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, M. Fajar Rillah Vesky, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 kepada seluruh fraksi di DPRD.
“Pertama, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan rekan-rekan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang telah menjadwalkan kembali penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Kami berpendapat, meskipun saat ini DPRD tengah menunggu proses penyesuaian hak administratif dan hak keuangan di tingkat tim appraisal, tugas serta kewajiban lembaga ini sebagai representasi rakyat harus tetap dijalankan,” ujar Fajar.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban anggota dewan, sebagaimana sumpah jabatan yang telah mereka ucapkan hampir setahun lalu. Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyampaian Ranperda tersebut.
Menurutnya, hal itu adalah bentuk kepatuhan terhadap amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Namun, kami juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2024 wajib disandingkan dengan LHP BPK atas LKPD 2024,” jelas Fajar.
Karena itu, sebelum pembahasan Ranperda ini dilanjutkan sesuai agenda Bamus, Fajar secara tegas meminta Bupati Safni bersama pimpinan DPRD agar menugaskan Sekretaris DPRD untuk segera membagikan salinan LHP BPK RI kepada seluruh fraksi.
“Ini penting, tidak hanya untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap potensi penyimpangan. Kita harus memastikan bahwa APBD benar-benar dikelola sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Fajar Rillah Vesky. (rid)
Editor : Novitri Selvia