PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota secara resmi memberhentikan sementara Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial F.
Langkah ini diambil setelah F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Pangkalan.
F ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan rekanan proyek, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan jalan pada tahun anggaran 2023.
Pemberhentian sementara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara guna mendukung proses hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Iya, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada, salah seorang ASN kita yang ditetapkan sebagai tersangka telah diberhentikan sementara,” ujar Adrian Wahyudi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Pemberhentian sementara ini kita lakukan agar proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berjalan lancar,” tambahnya.
Adrian berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan selalu menaati aturan yang berlaku.
“Kita tentu sangat prihatin dengan kondisi ini. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, F ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Payakumbuh di Pangkalan terkait dugaan korupsi pada proyek rekonstruksi jalan di Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Proyek tersebut mencakup segmen Jalan Koto Ranah–Lubuak Tabuan dan struktur perkerasan lapen serta bangunan pelengkap lainnya. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp971 juta lebih.
Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, tersangka F telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama dua rekanan proyek lainnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia