Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Aksi Pencurian Uang dan Emas di Mungka Terbongkar, Dua Tersangka Diringkus Polisi

Syamsu Ridwan • Selasa, 29 Juli 2025 | 12:45 WIB

TAK BERKUTIK: Tersangka pelaku pencurian uang dan emas tak berkutik ketika ditangkap Jajaran Polsek Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota.(SY RIDWAN/PADEK)
TAK BERKUTIK: Tersangka pelaku pencurian uang dan emas tak berkutik ketika ditangkap Jajaran Polsek Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota.(SY RIDWAN/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Jajaran Polsek Guguak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramana Dona, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terhadap dua tersangka pencurian uang dan emas milik korban Delisda.

“Tindak pidana ini terjadi pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jorong PKB, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar AKP Doni.

Kedua tersangka diketahui berinisial SA (40), seorang wiraswasta, dan RS (36), seorang ibu rumah tangga. Keduanya berdomisili di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka.

AKP Doni menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari korban dan gerak cepat tim Unit Reskrim Polsek Guguak. Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan awal, RS berhasil diamankan terlebih dahulu dan dari keterangannya mengarah kepada SA. Esok harinya, tim berhasil menangkap SA di rumah temannya di wilayah yang sama,” kata Doni.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diduga kuat merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, dan 5, serta Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Penanganan kasus masih berlanjut. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana serupa yang mungkin pernah mereka lakukan sebelumnya,” pungkas Kapolsek. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#pencurian emas #limapuluh kota #Polsek Guguak #Kenagarian Talang Maur #AKP Doni Pramana Dona #pencurian