PADEK.JAWAPOS.COM-Reses DPRD Limapuluh Kota untuk Masa Sidang III Tahun 2025 telah dimulai sejak Jumat (1/7) dan akan berlangsung hingga Minggu (3/7).
Berbeda dengan reses masa sidang pertama pada Desember 2024 dan masa sidang kedua pada Maret 2025, reses kali ini diwarnai suasana keprihatinan karena tidak menyediakan konsumsi, baik makan-minum maupun snack.
Hal ini terjadi akibat pemangkasan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 sebagai dampak dari kebijakan efisiensi. Namun, hal yang mengharukan terjadi di Nagari Tungkar.
Niniak mamak pemangku adat yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tungkar, bersama Pemerintah Nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Tungkar, tetap membuka pintu bagi anggota DPRD dari Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, untuk melaksanakan reses pada Jumat siang (1/7), meskipun tidak tersedia konsumsi ataupun uang transportasi sebagaimana biasanya dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah oleh DPRD provinsi.
Atas sambutan yang tetap hangat dari niniak mamak, KAN, Pemerintah Nagari, dan Bamus Nagari, Fajar Rillah Vesky menyampaikan rasa harunya.
Ia mengakui bahwa sebagai anggota DPRD pemula, pelaksanaan reses tanpa penyediaan makan-minum cukup berat. Pada dua reses sebelumnya, masing-masing tersedia 300 porsi makan-minum yang dibiayai anggaran daerah, dan lebih dari 200 porsi lainnya ia siapkan dari dana pribadi.
“Reses ini adalah salah satu dari 11 kewajiban anggota DPRD. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 351 UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat, idealnya anggaran penunjang atau operasional dari Sekretariat DPRD tersedia. Namun, saat terjadi pergeseran APBD 2025, anggaran makan-minum untuk masa sidang ketiga justru terpangkas,” ujar Fajar Rillah Vesky.
Fajar juga mengungkapkan bahwa sempat terbersit keraguan dalam dirinya untuk melaksanakan reses masa sidang ketiga pada 1–3 Juli 2025. Ia khawatir masyarakat akan salah paham dan menilai bahwa konsumsi reses tidak tersedia karena dana ditilep oleh anggota dewan.
Namun demikian, karena jadwal reses telah ditetapkan dalam rapat Bamus DPRD bersama Pemda pada 30 Juni 2025, serta tertuang dalam surat resmi DPRD Limapuluh Kota Nomor 172/215/DPRD-LK/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, Fajar tetap menjalankan tugas tersebut.
“Karena jadwal reses ini telah diputuskan oleh lembaga DPRD, tentu kita patuhi sebagai kewajiban. Alhamdulillah, niniak mamak KAN Tungkar, bersama Wali Nagari, Ketua Bamus, dan Pemerintah Nagari, dapat memahami kondisi ini. Bahkan, mereka kembali mengizinkan kami menggunakan Balai Adat untuk pertemuan resmi bersama Kerapatan Adat Nagari. Kami sampaikan terima kasih atas ketulusan yang diberikan kepada kami yang dalam keterbatasan,” tutur Fajar.
Dalam kesempatan itu, lulusan YPL-16 Golkar Institute ini juga memaparkan sejumlah program strategis pemerintah daerah yang telah dan akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Ia juga mengajak masyarakat Nagari Tungkar untuk terus mendukung kebijakan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Safni Sikumbang dan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha.
Selain itu, Fajar mencatat berbagai aspirasi masyarakat untuk dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk tahun-tahun berikutnya.
Sebelumnya, Wali Nagari Tungkar Yusrizal Dt Pado, bersama Ketua KAN Tungkar H. AM Dt Bandaro Kuniang, Sekretaris Barnat Dt Alam, dan Ketua Bamus Arwin Dt Lelo Batuah, telah menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat kepada Fajar Rillah Vesky.
Di antaranya adalah usulan peningkatan Jalan Ruas Pesantren–Ujuang Lobuah di Jorong Sawahloweh, Nagari Tungkar, yang meskipun telah masuk dalam APBD 2025, anggarannya tidak tersedia akibat kebijakan efisiensi nasional.
Aspirasi lainnya adalah pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kabupaten Tungkar–Sumbatak di Kawasan Lurah Kubu, Jorong Dalam Nagari, Nagari Tungkar.
Pembangunan ini sebenarnya sudah tercantum dalam APBD 2025, namun anggarannya turut terpangkas pasca terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025.
Oleh karena itu, masyarakat berharap proyek tersebut tetap menjadi prioritas pembangunan daerah pada tahun 2026 atau 2027, apalagi pada tahun 2027 Pemda diwajibkan mengalokasikan 40 persen anggaran untuk infrastruktur sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar anggaran bantuan untuk majelis taklim, kelompok yasin, dan kelompok sholawat yang telah disetujui dalam APBD 2025 dapat segera dicairkan.
Sebab, bantuan tersebut merupakan satu-satunya alokasi yang langsung dirasakan oleh masyarakat pada tahun anggaran ini. Mereka khawatir jika dana yang telah tersedia itu tidak direalisasikan, sementara persyaratan administratif telah dipenuhi sejak akhir 2024. (rid)
Editor : Novitri Selvia