Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Minta Ibu tak Dideportasi, Bupati Turun Tangan

Syamsu Ridwan • Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:20 WIB

PEDULI: Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, memberikan dukungan moral kepada Zahira, siswi berprestasi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, yang ibunya terancam dideportasi.
PEDULI: Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, memberikan dukungan moral kepada Zahira, siswi berprestasi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, yang ibunya terancam dideportasi.

PADEK.JAWAPOS.COM-Perjuangan Zahira,15, Ketua OSIS sekaligus juara umum di SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, agar ibunya yang merupakan orang tua tunggal tidak kembali dideportasi ke Malaysia, akhirnya mendapat perhatian dari Bupati Limapuluh Kota, Bupati Safni.

Selasa sore (30/9), Bupati Safni secara langsung menemui Zahira untuk memberikan dukungan moral.

Dalam kunjungan itu, Bupati Safni didampingi oleh Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky; Kepala Badan Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala DP2AP3KB Wilda Reflita, Camat Situjuah Limo Nagari, Rummelia, Kepala SMPN 1 Situjuah Andri, Penjabat Wali Nagari Situjuah Batua, Emil Novri Ihsan; serta perangkat nagari dan tim P2ATP Limapuluh Kota.

Selain memberikan dukungan, Bupati juga menggali informasi mengenai latar belakang keluarga Zahira.

Menurut penuturan Zahira, ibunya, Nur Amira, 37, datang ke Indonesia sejak berusia tujuh tahun bersama neneknya, Nur Aini. Saat ini, Nur Aini tinggal di sebuah panti jompo di Singapura setelah dideportasi dari Indonesia pada 2024.

Nur Aini datang ke Indonesia pada era 1980-an karena menikah dengan warga Tambago, Koto Nan Gadang, Kota Payakumbuh. Sejak saat itu, ia dan anaknya, Nur Amira, tidak pernah kembali ke Malaysia.

Nur Amira kemudian menikah dengan Syafri, warga Nan Kodok, Koto Nan Gadang. Namun, pernikahan itu tidak bertahan lama dan keduanya resmi bercerai melalui Pengadilan Agama Payakumbuh.

Zahira mengungkapkan bahwa sejak perceraian itu, ia tak pernah lagi bertemu dengan ayahnya. “Zahira hanya tinggal dengan Mama. Zahira tak punya saudara dan siapa-siapa di sini, Pak,” ujar Zahira sambil menangis di hadapan Bupati Safni. Ia memohon agar ada bantuan agar ibunya tidak dideportasi lagi.

Zahira menceritakan bahwa dirinya sempat tinggal di Tambago, Payakumbuh, dan bersekolah di TK Padang Kaduduak. Ia kemudian mengikuti ibunya yang bekerja di pabrik kertas telur di Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Zahira mengenyam pendidikan di SDN 01 Batu Payuang sebelum akhirnya pindah ke Situjuah karena pabrik tempat ibunya bekerja tutup. Mereka telah tinggal di Situjuah selama 2,5 tahun.

Pada 2024, Nur Amira pernah dideportasi karena dianggap masih berkewarganegaraan Malaysia. Namun, di Malaysia pun ia kembali dipulangkan ke Indonesia.

Sementara itu, nenek Zahira, Nur Aini, dideportasi ke Singapura dan tinggal di panti jompo. Setelah peristiwa deportasi 2024 itu, dokumen kependudukan Nur Amira, termasuk KTP dan KK yang juga memuat nama Zahira, diblokir oleh Dinas Dukcapil Payakumbuh.

Saat sedang mengurus pembukaan blokir di Kantor Imigrasi Agam di Baso, Nur Amira kembali diamankan dan telah ditahan selama lebih dari dua minggu, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan statusnya sebagai warga negara asing.

Zahira berharap agar ibunya tidak kembali dideportasi. Menyikapi hal ini, Bupati Safni menginstruksikan Badan Kesbangpol Limapuluh Kota untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Payakumbuh, karena data kependudukan terakhir Zahira dan ibunya tercatat di daerah tersebut.

Bupati juga meminta agar jajarannya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Agam dan Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Jika memungkinkan menurut aturan, atas nama kemanusiaan, saya siap memberikan jaminan agar ibu dan anak ini tidak dipisahkan,” ujar Bupati Safni.

Ia menyebut, dirinya siap datang langsung ke Kantor Imigrasi Agam bersama Wali Kota Payakumbuh. Bupati Safni mengatakan hatinya tergerak karena pernah tinggal di Malaysia selama hampir satu dekade.

Ia menyaksikan sendiri banyak warga Minang di Malaysia yang mengalami nasib serupa, tidak memiliki identitas dan menggantungkan jaminan dari anak atau kerabatnya. Bupati juga meminta agar Zahira tetap semangat dan melanjutkan sekolah seperti biasa.

Karena Zahira tergolong siswa berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu, Bupati mengarahkan Pj Wali Nagari Situjuah Batua dan pihak sekolah untuk mengajukan permohonan beasiswa ke Baznas Limapuluh Kota. “Sedikit banyak, kita minta Baznas membantu Zahira,” ujarnya.

Sementara itu, Nur Amira yang kini masih ditahan di Kantor Imigrasi Agam, telah mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

“Mira sudah dibantu oleh LBH Padang,” ujar Fadhilla Putri, warga Situjuah Batua yang memberikan tempat tinggal bagi Zahira dan ibunya.

Fadhilla menyampaikan bahwa jika Nur Amira benar-benar dideportasi lagi, ia berharap prosesnya dilakukan secara jelas dan memastikan status kewarganegaraannya tidak terkatung-katung.

“Kita berharap dan berdoa, ibu dan anak ini tidak dipisahkan,” ucap Fadhilla yang juga mengelola usaha ternak burung puyuh.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, meminta agar Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumatera Barat, Kota Payakumbuh, maupun Kabupaten Limapuluh Kota, turut turun tangan dalam kasus ini.

“Zahira sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yaitu status kewarganegaraan ibunya yang juga orang tua tunggal. Ia perlu didampingi secara psikologis dan hukum oleh P2TP2A,” kata Fajar.

Ia juga berharap agar Kantor Imigrasi Agam menangani kasus ini secara bijaksana, tidak hanya dari sisi hukum Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan.

“Jika Nur Amira kembali dideportasi, Zahira yang masih 15 tahun akan hidup sendiri. Status kewarganegaraannya pun menjadi tidak jelas karena Kartu Keluarganya telah diblokir,” kata Fajar.

Fajar juga meminta agar Disdukcapil Payakumbuh membuka kembali blokir atas dokumen Zahira.

Menurutnya, jika ibunya dianggap warga negara Malaysia, Zahira tetap merupakan warga negara Indonesia yang lahir dan tercatat di Payakumbuh.

“Kita berharap Imigrasi dan Disdukcapil bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh dan memberikan solusi yang tidak merugikan anak,” tutup Fajar. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#deportasi #Disdukcapil Payakumbuh #dprd limapuluh kota #Kasus Zahira #Safni