Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Limapuluh Kota Ungkap Dugaan Prostitusi Online, Satu Terduga Masih di Bawah Umur

Syamsu Ridwan • Senin, 22 Desember 2025 | 13:02 WIB

TINDAK LANJUT: Petugas Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota melakukan penertiban di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Jumat malam (19/12), terkait dugaan praktik prostitusi.
TINDAK LANJUT: Petugas Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota melakukan penertiban di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Jumat malam (19/12), terkait dugaan praktik prostitusi.

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota mengungkap dugaan praktik prostitusi online di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Kototuo, Kecamatan Harau, Jumat malam (19/12).

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, satu di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai dugaan adanya praktik prostitusi online. Namun masyarakat tidak berani membubarkan karena diduga lokasi tersebut dibekingi oleh orang-orang tertentu,” ujar Rahmadinol kepada wartawan.

Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP melakukan pengecekan ke lapangan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan indikasi praktik prostitusi online sebagaimana dilaporkan masyarakat. Satpol PP kemudian melakukan penertiban dan mengamankan dua orang dari lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dugaan tersebut terbukti. Kami menemukan dua orang, dan satu di antaranya masih di bawah umur,” jelas Rahmadinol.

Saat ini, kedua orang yang diamankan telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP.

Untuk tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota berencana mengirimkan para terduga pelaku ke Panti Rehabilitasi Sosial Amdam Dewi di Kabupaten Solok.

Selain itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota selaku Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Satpol PP.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola atau pemilik tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi online tersebut.

Rahmadinol menegaskan komitmen Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar aturan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota #harau #Nagari Kototuo #Rahmadinol #prostitusi online