PADEK.JAWAPOS.COM--Ratusan warga yang mengatasnamakan Anak Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar, unjuk rasa ini terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 serta sejumlah persoalan lain yang ditujukan kepada Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan masyarakat. Di antaranya aksi damai pada 14 Juli 2025, kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan koordinator aksi pada 17 Juli 2025, serta pertemuan lanjutan bersama bupati, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD pada 18 Juli 2025.
Baca Juga: Kerja Sama RI-AS Diteken, Akses Udara Masih Dibahas
Selain itu, masyarakat juga merujuk pada hasil laporan pengawasan dan investigasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tertanggal 2 Februari 2026. Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret maupun tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.
Koordinator aksi menyebutkan bahwa kegiatan ini akan dikemas dalam bentuk aksi damai. Massa direncanakan berkumpul terlebih dahulu di parkiran Masjid Raya Batang Tabik sebelum bergerak menuju Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah meminta Bupati Limapuluh Kota untuk segera memberhentikan Wali Nagari Sungai Kamuyang dari jabatannya.
Baca Juga: Selat Hormuz Masih Terbuka untuk Kapal Tiongkok
Sementara itu, Polres Payakumbuh melalui Kasat Intelkam, AKP Akno Pelindo, membenarkan adanya rencana aksi tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama berlangsungnya aksi.
Aksi ini diharapkan berjalan damai dan menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rid)
Editor : Adetio Purtama