Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Pencurian Mesin Jahit JUKI Terungkap, Pelaku Dibekuk Polsek Harau

Syamsu Ridwan • Kamis, 16 April 2026 | 11:19 WIB
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Harau, di bawah naungan Polres Limapuluh Kota, berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian mesin jahit listrik yang sempat buron hampir satu tahun. (DOKUMENTASI POLSEK HARAU)
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Harau, di bawah naungan Polres Limapuluh Kota, berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian mesin jahit listrik yang sempat buron hampir satu tahun. (DOKUMENTASI POLSEK HARAU)

PADEK.JAWAPOS.COM--Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Harau, di bawah naungan Polres Limapuluh Kota, berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian mesin jahit listrik yang sempat buron hampir satu tahun.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 lalu. Saat itu, pelaku menyasar Kantor Jorong Koto Tangah dan berhasil membawa kabur satu unit mesin jahit listrik merek JUKI berwarna putih.

Baca Juga: Adiwiyata, Membentuk Karakter lewat Cinta Lingkungan

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/14/VI/2025/SPKT. Namun, pelaku sempat menghilang dan berhasil menghindari kejaran aparat selama berbulan-bulan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan pada April 2026. Operasi penangkapan dipimpin oleh tim personel Polsek Harau yang terdiri dari Bripka Syahrizal, Brigpol Patrik T. Silalahi, Brigpol Yogi Adrian, dan Brigpol Arnes Jaya Sukma.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Limapuluh Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 15 Tahun Tinggal di Pondok Sawah, Mulyadi Akhirnya Terima Rumah Layak dari Semen Padang

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan meski telah lama buron. (rid)

Editor : Adetio Purtama
#kasus pencurian mesin jahit #limapuluh kota #Polsek Harau