PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pemuda berinisial AF, 29 dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jorong Kubangtungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Senin (20/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dua jenis narkotika sekaligus yakni sabu dan ganja, yang disembunyikan di tempat tak terduga.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Guguak. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam kamarnya,” ujar AKP Riki Yovrizal, Senin (20/4).
Ia mengatakan pada saat proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong dan anggota Bamus setempat guna memastikan prosedur hukum yang transparan. Awalnya, petugas memeriksa area ruang tamu dan menemukan satu paket kecil ganja kering di atas meja.
Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil lebih besar saat menyisir area teras. Di sana, polisi menemukan sebuah sepatu karet warna hitam yang mencurigakan. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat kotak plastik berbalut lakban hitam yang berisi dua paket sedang dan tiga paket kecil sabu.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, 5 paket sabu (2 sedang, 3 kecil), 1 paket kecil ganja kering, 1 buah pipet runcing, 1 unit ponsel Infinix Hot 60 Pro+ dan Sepatu karet hitam (tempat persembunyian),” ujarnya.
Kepada penyidik, AF mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang (pemasok) tersebut. Kami mengimbau warga agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi keamanan wilayah kita bersama,” pungkas AKP Riki. Atas perbuatannya, AF terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril