Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Pelaku Ditangkap di Limapuluh Kota

Syamsu Ridwan • Rabu, 29 April 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang korbannya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Senin (27/4) sekitar pukul 11.00 di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan resmi dari pihak terkait atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kejadian yang diketahui terjadi pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.00.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan intensif, fakta mengejutkan terungkap. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa tindakan asusila tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang kali di lokasi yang sama.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata aksi tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban di tempat yang sama,” ujar Iptu Muhammad Indra Prakoso.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama personel Unit IV PPA Polres Limapuluh Kota. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum dengan pasal berlapis guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang mendukung proses hukum,” jelasnya.

Ia menyebut, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Iptu Muhammad Indra Prakoso menegaskan bahwa Polres Limapuluh Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual, eksploitasi, maupun tindakan mencurigakan lainnya yang berpotensi membahayakan anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Peran bersama sangat penting untuk memutus mata rantai predator anak,” tambahnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan. Pengawasan keluarga, pendidikan, serta peran aktif lingkungan sekitar menjadi faktor utama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.(rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#persetubuhan anak Limapuluh Kota #kasus kekerasan seksual anak #Unit PPA Polri. #polres limapuluh kota