PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana di wilayahnya. Kebijakan tersebut mulai efektif pada 13 Mei 2026 dan akan berakhir pada 26 Mei 2026, dengan total durasi 14 hari kalender.
Penetapan status darurat ini diumumkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Limapuluh Kota, Zaimar Hakim, melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada anggota Komisi II DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, Sabtu sore (16/5/2026).
"Izin, Rakor evaluasi penanganan bencana Hidrometeorologi lengkap dihadiri unsur Forkopimda dan OPD terkait, merekomendasikan Status Keadaan Darurat Bencana Kabupaten dari tgl. 13 s.d 26 Mei 2026 (14 hari) kalender," demikian bunyi pesan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi diselenggarakan di aula Dinas Kesehatan eks kantor bupati pada Sabtu pagi (16/5/2026).
Baca Juga: Batang Sandir Meluap di Limapuluh Kota, Sawah Siap Panen Rusak dan Pipa Air Bersih Putus
Pertemuan yang dibuka oleh Asisten I itu dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, termasuk Rahmadinol, mantan Kepala Pelaksana BPBD yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Dukungan Legislatif dan Alokasi Anggaran
M. Fajar Rillah Vesky, yang membidangi kebencanaan dan infrastruktur umum di DPRD Limapuluh Kota, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah daerah.
Menurutnya, bencana hidrometeorologi yang melanda berbagai nagari telah menimbulkan gangguan serius bagi kehidupan dan mata pencaharian warga, sehingga membutuhkan respons cepat dan memadai.
"Dari awal, kita dorong dan dukung penetapan status tanggap darurat ini, untuk melegalisasi penggunaan dana BTT (Biaya Tak Terduga) sebesar Rp2,5 miliar yang terdapat dalam pos belanja APBD 2026. Sekaligus untuk memobilisasi bantuan dari banyak pihak," ujar anggota Badan Anggaran DPRD tersebut.
Baca Juga: Duka Petani Korban Bencana di Limapuluh Kota, Panen Padi Seminggu Lagi Tinggal Mimpi
Fajar Rillah Vesky menambahkan, dengan diberlakukannya status tanggap darurat, petugas BPBD, Damkar, TNI, Polri, dan seluruh aparatur penanganan bencana dapat menerima dukungan operasional yang memadai untuk menjalankan tugas mereka.
Tuntutan Penanganan Cepat dan Terukur
Legislator asal Fraksi tersebut mendesak agar penanganan dampak bencana di seluruh nagari dapat dilaksanakan dengan cepat dan terukur setelah status darurat ditetapkan.
"Kaji cepat lokasi dan kerusakan bencana, harus kembali dilakukan. Begitu pula dengan, pembersihan lokasi, sampai pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak bencana, mesti dimaksimalkan. Jangan sampai terjadi, masyarakat yang kena bencana, malah tambah susah dan menderita," tegasnya.
Sejumlah Nagari Terdampak
Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan sejumlah wali nagari dari wilayah yang terkena dampak bencana hidrometeorologi dalam beberapa hari terakhir.
Nagari-nagari tersebut antara lain Situjuah Ladang Laweh, Tungkar, Sarilamak, Taram, Halaban, Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Sariaklaweh, Kotobaru Simalanggang, dan Banjalaweh.
Baca Juga: 2.053 Warga Tak Lagi Terisolasi, Lubang Mirip Sinkhole Belum Ditimbun, DPRD Kritik Kinerja BPBD
Wali Nagari Situjuah Ladang Laweh, Mawardi Dt Sinaro Nan Paneh, menyambut positif penetapan status darurat ini.
Ia menilai kapasitas keuangan nagari tidak mampu mengatasi dampak bencana yang cukup parah. "Kami berharap, selama tanggap darurat dapat dilakukan penanganan terhadap badan jalan kabupaten di Situjuah Ladang yang berlubang, serta bahu jalan yang amblas dan lereng tebing. Serta irigasi masyarakat yang rusak," katanya.
Rencana Aksi Pemulihan
Kepala Pelaksana BPBD Limapuluh Kota, Zaimar Hakim, memaparkan sejumlah langkah konkret yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Langkah awal meliputi penyusunan laporan bencana dan laporan hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda serta instansi terkait.
Baca Juga: Banjir Meluas, Sawah dan Infrastruktur Rusak
Tahapan selanjutnya mencakup penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang status keadaan darurat bencana, survei lapangan oleh OPD teknis untuk mendata dampak bencana, dan penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) penanganan dampak bencana.
RKB tersebut akan melalui proses review oleh Inspektorat sebelum diajukan ke Badan Keuangan, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penanganan oleh OPD teknis.
Terkait dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, Zaimar Hakim menyatakan bahwa anggaran untuk penanganan dan rehabilitasi bencana saat ini berada di Badan Keuangan. Namun, bantuan dari Pemprov dan Pemerintah Pusat belum tersedia hingga saat ini.
Penetapan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Limapuluh Kota diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan pemulihan kondisi masyarakat serta infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.
Koordinasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan upaya mitigasi dan rehabilitasi pascabencana. (*)
Editor : Hendra Efison