Limapuluh Kota – Pondok Pesantren (Ponpes) serta Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Limapuluh Kota berpeluang memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang tengah difinalisasi DPRD setempat.
Peluang tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota yang dirancang untuk memperkuat eksistensi lembaga pendidikan keagamaan sekaligus memberikan kepastian dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan berbasis pesantren dan diniyah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada aspek pembiayaan.
“Selain berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari APBD, pondok pesantren dan MDT/MDA juga berpeluang memperoleh fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta dukungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Perjalanan Rumble di Skena Hardcore: Terinspirasi Scene New York Hardcore, Siap Debut Album
Menurut Fajar, regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dirintis DPRD pada periode-periode sebelumnya. Pada masa jabatan saat ini, gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Ranperda inisiatif yang telah mendapat kesepakatan bersama pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut.
Berlandaskan Sejumlah Regulasi Nasional
Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan kewenangan pemerintah daerah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.
Fajar menegaskan bahwa kehadiran regulasi daerah ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pesantren dan lembaga pendidikan diniyah dalam memperoleh dukungan pemerintah secara terukur dan berkelanjutan.
Sebelum masuk tahap finalisasi, Ranperda tersebut telah melewati proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta dibahas dalam forum diskusi publik yang digelar pada Januari lalu. Berbagai masukan dari akademisi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan pendidikan keagamaan menjadi bahan penyempurnaan substansi aturan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 30 Mei 2026: Sawahlunto dan Pariaman Cerah, Kota Lain Berawan
Untuk mempercepat pembahasan, DPRD Limapuluh Kota membentuk panitia khusus yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di parlemen daerah.
Libatkan Kemenag, Organisasi Keagamaan dan Pemprov Sumbar
Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah dikoordinasikan oleh Wakil Ketua DPRD HM Fadhil Abrar LC. Sementara posisi wakil ketua dipegang Hendri SAg, dengan anggota yang berasal dari berbagai fraksi politik di DPRD Limapuluh Kota.
Selama proses pembahasan, pansus menggelar serangkaian rapat kerja yang tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga instansi dan organisasi keagamaan terkait. Di antaranya Kantor Kementerian Agama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
“Banyak masukan dan koreksi yang diterima pansus, terutama terkait substansi teknis penyelenggaraan pesantren dan pendidikan diniyah,” kata Fajar.
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Setinggi 2.000 Meter Membubung ke Langit
Masukan penting juga datang dari Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Limapuluh Kota yang terlibat dalam tim finalisasi naskah Ranperda.
Selain itu, pansus turut melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Dinas Pendidikan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar. Langkah tersebut dilakukan karena Provinsi Sumatera Barat telah lebih dahulu memiliki Peraturan Daerah tentang Pesantren yang disahkan pada tahun sebelumnya.
Konsultasi itu melibatkan unsur pemerintah daerah, mulai dari Asisten III Setdakab Limapuluh Kota, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesra hingga tim hukum pemerintah daerah.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren serta pendidikan diniyah di Limapuluh Kota.(*)
Editor : Hendra Efison