Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Aniaya Perempuan Disabilitas, Pria Ditangkap

Syamsu Ridwan • Senin, 15 Juni 2026 | 07:40 WIB
Pelaku penganiayaan perempuan penyandang disabilitas mental di Mungka, Limapuluh Kota, saat diinterogasi petugas kepolisian beberapa waktu lalu. (DOK POLSEK GUGUK)
Pelaku penganiayaan perempuan penyandang disabilitas mental di Mungka, Limapuluh Kota, saat diinterogasi petugas kepolisian beberapa waktu lalu. (DOK POLSEK GUGUK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Guguk, Polres Limapuluh Kota, menahan seorang pria berinisial YH alias AL, 47, atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berini­sial PZPS, 37.

Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, mengatakan penahanan terhadap warga Jorong Mungka Tangah tersebut dilakukan pada Sabtu (13/6) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, status YH alias AL ditingkatkan menjadi tersangka. Kami mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan pada 12 Juni 2026 dan sehari setelahnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Hamrizal.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (8/5) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupa­ten Limapuluh Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban didu­ga membawa sepeda motor milik tersangka tanpa izin. Saat berupaya mencari kendaraannya, tersangka akhirnya menemukan korban.

Namun, diduga karena emosi, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memukul ba­gian mata kanan korban secara berulang dan menendang tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan penyandang di­sabili­tas mental mengalami luka memar serius serta penggumpalan darah pada bola mata sebelah kanan.

Pihak kepolisian menyebut ke­luarga korban sempat berupaya me­nyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Guguk dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2026/SPKT/Pol­sek Guguk/Polres 50 Kota, tertanggal 9 Mei 2026.

Iptu Hamrizal menegaskan bahwa penegakan hukum harus diberikan secara adil kepada seluruh masya­rakat tanpa membedakan latar belakang korban maupun pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka YH kini ditahan di Rumah Tahanan Pol­sek Guguk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Guguk juga mengapresiasi kinerja personel Unit Reskrim yang dinilai cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Unit Reskrim Polsek Guguk yang telah bekerja maksimal. Profesiona­lisme, ketelitian, dan dedikasi dalam penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan dan perlindu­ngan kepada setiap warga,” katanya.

Ia menambahkan, Polsek Guguk berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan ma­sya­rakat, khususnya yang melibatkan kelompok rentan sebagai korban.

Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi bagian penting dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Pol­sek Guguk.

“Kami berkomitmen untuk me­nindak tegas setiap bentuk tindak pidana, terutama yang korbannya me­rupakan kelompok rentan, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Iptu Hamrizal. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#kasus kekerasan #penganiayaan Limapuluh Kota #Polsek Guguk #disabilitas mental #penahanan tersangka