Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya Limapuluh Kota, Ini Daftarnya

Arfidel Ilham • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:10 WIB
Disdikbud Limapuluh Kota menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026, baru-baru ini. (DOK PEMKAB LIMAPULUH KOTA)
Disdikbud Limapuluh Kota menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026, baru-baru ini. (DOK PEMKAB LIMAPULUH KOTA)

PADEK.JAWAPOS.COM – Empat objek bersejarah di Kabupaten Limapuluh Kota diusulkan menjadi Cagar Budaya Tahun 2026 setelah ditetapkan dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya yang digelar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sidang berlangsung selama lima hari, 13–17 Juli 2026, di kawasan Lubuakbatingkok, Kecamatan Harau.

Empat objek yang diusulkan tersebut merupakan hasil penetapan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Limapuluh Kota sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian warisan sejarah serta budaya daerah.

Empat Objek Diusulkan

Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya menetapkan empat objek yang diusulkan menjadi Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026, yakni:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Antoni, mengatakan pelaksanaan sidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya beserta regulasi yang mengatur pemajuan kebudayaan.

"Kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya," ujar Antoni, Selasa (21/7).

Menurutnya, Kabupaten Limapuluh Kota memiliki potensi besar sebagai daerah yang kaya akan situs bersejarah dan cagar budaya. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi identitas sekaligus personal branding daerah di Sumatera Barat.

Pemerintah daerah, lanjut Antoni, berkomitmen menjaga kelestarian warisan budaya agar tetap terpelihara sekaligus diwariskan kepada generasi muda.

"Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati. Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga mampu meninggalkan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara," katanya.

Melalui usulan tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak warisan budaya di Limapuluh Kota yang memperoleh status cagar budaya sehingga memiliki perlindungan hukum, tetap terjaga kelestariannya, serta dapat dimanfaatkan sebagai aset strategis dalam pengembangan sektor pariwisata budaya.

Miliki 11 Cagar Budaya

Sebelum pelaksanaan sidang tahun 2026, Kabupaten Limapuluh Kota telah memiliki 11 cagar budaya yang telah ditetapkan. Objek tersebut meliputi Kantor PDRI, Masjid Tuo Ampang Godang, Menhir Balai Batu Koto Gadang, Menhir Bawah Parit, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Rumah Tan Malaka, Batu Talempong, Menhir Belubus, Rumah Gadang Ukuran Cino, Struktur Balai Batu Koto Gadang, serta Tugu PDRI Koto Tinggi.

Dengan bertambahnya objek yang diusulkan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berharap upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya dapat terus berjalan secara berkelanjutan sekaligus mendukung pengembangan wisata budaya yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
cagar budaya Limapuluh Kota Tim Ahli Cagar Budaya Menara Masjid Tuo Ampang Godang wisata budaya Limapuluh Kota Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota