Fraksi Golkar Terima LPP APBD 2025 dengan 8 Rekomendasi

Arfidel Ilham • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 07:45 WIB
Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pem­­­bahasan Rancangan Pe­ra­tu­ran Daerah (Ranperda) tenta­ng Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2025 diwarnai perbedaan sikap antarfaksi di DPRD.

Dari delapan fraksi yang ada, tiga fraksi menyatakan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sementara lima fraksi lainnya menyatakan menolak.

Tiga fraksi yang menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PPP.

Adapun lima fraksi yang menyatakan penolakan yakni Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PKB (gabungan PKB-PDIP), Fraksi Amanat Nurani (gabungan PAN-Hanura), dan Fraksi Demokrat.

Sikap Fraksi Partai Golkar disampaikan Ketua Fraksi Gol­kar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar baru-baru ini.

Dalam pendapat akhirnya, Putra menyatakan Fraksi Golkar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan AP­BD 2025 dengan memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Li­ma­puluh Kota sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan ke­uangan daerah.

“Kami meminta kedelapan rekomendasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Putra.

Rekomendasi pertama berkaitan dengan kebijakan anggaran pada lima bidang pelaya­nan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, serta ketenteraman dan keterti­ban umum serta perlindungan masyarakat.

Fraksi Golkar menilai alokasi anggaran pada sektor-sektor tersebut belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut fraksi, anggaran masih lebih banyak terserap untuk belanja rutin dan program penunjang dibandingkan pela­ya­nan dasar kepada ma­syarakat.

Rekomendasi kedua me­nyoroti dicabutnya status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Limapuluh Kota pada akhir 2025 akibat pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.

Fraksi Golkar meminta kejadian tersebut tidak kembali terulang dan mendesak peme­rintah daerah memastikan ma­syarakat miskin tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui pembiayaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi Golkar mengapresiasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang mencapai Rp140,24 miliar, me­ningkat dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp103,86 miliar.

Meski demikian, capaian tersebut dinilai belum optimal karena masih berada di bawah target sebesar Rp 149,43 miliar.

Fraksi menilai masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal, terutama dari pajak dae­rah, retribusi daerah, serta pen­da­patan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Golkar juga mengkritisi belum tercapainya target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 63,46 miliar, yang hanya tereali­sasi Rp 61,66 miliar. Menurut fraksi, masih terdapat potensi tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mau­pun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih.

Selain itu, penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor jasa perhotelan dinilai masih rendah di­ban­dingkan dengan jumlah hotel, homestay, wisma, dan glampi­ng yang beroperasi di Limapuluh Kota.

Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Dae­rah dan Retribusi Daerah (PD­RD), sekaligus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Fraksi Golkar juga me­nyo­roti realisasi retribusi daerah ya­ng hanya mencapai Rp 46,21 miliar dari target Rp 49,79 miliar.

Sorotan khusus diberikan terhadap retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang hanya terealisasi Rp 843,99 juta dari target Rp 3,24 miliar.

Untuk meningkatkan penerimaan, fraksi merekomendasikan digitalisasi pembayaran retribusi, peningkatan pelayanan di kawasan wisata Lembah Harau, serta pembaruan kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun pihak ketiga.

Di sisi lain, Fraksi Golkar ju­ga meminta evaluasi terha­dap pe­ngelolaan BLUD setelah pen­­da­patannya hanya terealisasi 89,84 persen, yakni Rp 27,56 mi­liar dari target Rp31,36 miliar.

Apresiasi Opini WTP, Minta Penguatan Tata Kelola

Rekomendasi keempat be­risi apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Li­ma­puluh Kota kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) untuk ke-11 ka­linya secara berturut-turut se­jak laporan keuangan tahun 2015.

Meski demikian, Fraksi Gol­kar meminta pemerintah dae­rah me­­ningkatkan pemahaman apa­­ratur terhadap regulasi penge­lolaan keuangan daerah serta menerapkan sistem merit dalam rotasi dan promosi jabatan.

Belanja Pegawai dan SILPA Jadi Sorotan

Fraksi Golkar juga menilai komposisi belanja daerah belum mencerminkan kesiapan me­nghadapi ketentuan Unda­ng-Undang Hubungan Ke­ua­ngan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.

Pada 2025, belanja pegawai tercatat mencapai Rp795,87 miliar atau lebih dari 50 persen dari total APBD sebesar Rp1,29 triliun.

Selain itu, fraksi menyoroti rendahnya realisasi belanja mo­dal tanah yang hanya men­ca­pai Rp 49,5 juta dari anggaran Rp 1,1 miliar, serta rendahnya penyerapan belanja tidak terduga yang hanya Rp 2,04 miliar atau 23,26 persen dari anggaran Rp 8,7 mi­liar, meski sepanjang 2025 terjadi sejumlah bencana alam.

Pada sektor pembiayaan, Fraksi Golkar juga mengkritisi besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp 50,44 miliar, meningkat signifikan dibandingkan SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp 21,68 miliar.

Fraksi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas belanja dan capaian program agar pembiayaan daerah dapat dimanfaatkan secara le­bih optimal.

Dalam rekomendasi ketujuh, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah menertibkan rekening milik pemerintah dae­rah yang belum tercatat dalam keputusan bupati namun memiliki saldo miliaran rupiah.

Selain itu, fraksi juga mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Dae­rah (BMD).

Sementara pada re­ko­men­da­si terakhir, Fraksi Golkar meminta agar aspirasi masyarakat ya­ng dihimpun melalui kegiatan re­ses anggota DPRD dapat di­ako­modasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Dae­rah (RKPD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menyampaikan seluruh rekomendasi tersebut, Fraksi Golkar akhirnya menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah melakukan kajian panjang dan pertimbangan yang matang, Fraksi Partai Gol­kar menyatakan dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan pertimbangan laporan pertanggungjawaban tersebut telah melalui pro­ses audit oleh BPK RI,” kata Putra Satria Veri mewakili anggota Fraksi Golkar. (fdl)

Editor : Adriyanto Syafril
Ranperda APBD Limapuluh Kota pertanggungjawaban APBD 2025 fraksi DPRD dprd limapuluh kota APBD Limapuluh Kota