PADEK.JAWAPOS.COM -- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2025 diwarnai perbedaan sikap antarfaksi di DPRD.
Dari delapan fraksi yang ada, tiga fraksi menyatakan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sementara lima fraksi lainnya menyatakan menolak.
Tiga fraksi yang menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PPP.
Adapun lima fraksi yang menyatakan penolakan yakni Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PKB (gabungan PKB-PDIP), Fraksi Amanat Nurani (gabungan PAN-Hanura), dan Fraksi Demokrat.
Sikap Fraksi Partai Golkar disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar baru-baru ini.
Dalam pendapat akhirnya, Putra menyatakan Fraksi Golkar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dengan memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta kedelapan rekomendasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Putra.
Rekomendasi pertama berkaitan dengan kebijakan anggaran pada lima bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Fraksi Golkar menilai alokasi anggaran pada sektor-sektor tersebut belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut fraksi, anggaran masih lebih banyak terserap untuk belanja rutin dan program penunjang dibandingkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Rekomendasi kedua menyoroti dicabutnya status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Limapuluh Kota pada akhir 2025 akibat pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
Fraksi Golkar meminta kejadian tersebut tidak kembali terulang dan mendesak pemerintah daerah memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui pembiayaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Golkar mengapresiasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang mencapai Rp140,24 miliar, meningkat dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp103,86 miliar.
Meski demikian, capaian tersebut dinilai belum optimal karena masih berada di bawah target sebesar Rp 149,43 miliar.
Fraksi menilai masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal, terutama dari pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Golkar juga mengkritisi belum tercapainya target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 63,46 miliar, yang hanya terealisasi Rp 61,66 miliar. Menurut fraksi, masih terdapat potensi tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih.
Selain itu, penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor jasa perhotelan dinilai masih rendah dibandingkan dengan jumlah hotel, homestay, wisma, dan glamping yang beroperasi di Limapuluh Kota.
Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sekaligus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Fraksi Golkar juga menyoroti realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai Rp 46,21 miliar dari target Rp 49,79 miliar.
Sorotan khusus diberikan terhadap retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang hanya terealisasi Rp 843,99 juta dari target Rp 3,24 miliar.
Untuk meningkatkan penerimaan, fraksi merekomendasikan digitalisasi pembayaran retribusi, peningkatan pelayanan di kawasan wisata Lembah Harau, serta pembaruan kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun pihak ketiga.
Di sisi lain, Fraksi Golkar juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan BLUD setelah pendapatannya hanya terealisasi 89,84 persen, yakni Rp 27,56 miliar dari target Rp31,36 miliar.
Apresiasi Opini WTP, Minta Penguatan Tata Kelola
Rekomendasi keempat berisi apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak laporan keuangan tahun 2015.
Meski demikian, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah serta menerapkan sistem merit dalam rotasi dan promosi jabatan.
Belanja Pegawai dan SILPA Jadi Sorotan
Fraksi Golkar juga menilai komposisi belanja daerah belum mencerminkan kesiapan menghadapi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.
Pada 2025, belanja pegawai tercatat mencapai Rp795,87 miliar atau lebih dari 50 persen dari total APBD sebesar Rp1,29 triliun.
Selain itu, fraksi menyoroti rendahnya realisasi belanja modal tanah yang hanya mencapai Rp 49,5 juta dari anggaran Rp 1,1 miliar, serta rendahnya penyerapan belanja tidak terduga yang hanya Rp 2,04 miliar atau 23,26 persen dari anggaran Rp 8,7 miliar, meski sepanjang 2025 terjadi sejumlah bencana alam.
Pada sektor pembiayaan, Fraksi Golkar juga mengkritisi besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp 50,44 miliar, meningkat signifikan dibandingkan SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp 21,68 miliar.
Fraksi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas belanja dan capaian program agar pembiayaan daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Dalam rekomendasi ketujuh, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah menertibkan rekening milik pemerintah daerah yang belum tercatat dalam keputusan bupati namun memiliki saldo miliaran rupiah.
Selain itu, fraksi juga mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara pada rekomendasi terakhir, Fraksi Golkar meminta agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD dapat diakomodasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menyampaikan seluruh rekomendasi tersebut, Fraksi Golkar akhirnya menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah melakukan kajian panjang dan pertimbangan yang matang, Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan pertimbangan laporan pertanggungjawaban tersebut telah melalui proses audit oleh BPK RI,” kata Putra Satria Veri mewakili anggota Fraksi Golkar. (fdl)
Editor : Adriyanto Syafril