BPTU Padang Mengatas Pastikan Proses Pengadaan Mengacu Regulasi dan SIKAP LKPP

Rommy Delfiano • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:40 WIB
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui website BPTU HPT Padang Mengatas maupun mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID sesuai prosedur yang berlaku. (Foto: IST)
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui website BPTU HPT Padang Mengatas maupun mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID sesuai prosedur yang berlaku. (Foto: IST)

PADEK.JAWAPOS.COM – Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Padang Mengatas menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di instansinya dilaksanakan sesuai regulasi pemerintah, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan penyedia.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPTU HPT Padang Mengatas, Farouk Mochtar, menjelaskan, penunjukan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan rekam jejak kinerja dan pengalaman yang terdokumentasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Penunjukan penyedia dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan pengalaman yang terdokumentasi dalam SIKAP LKPP, serta berpedoman pada KAK, spesifikasi teknis, harga satuan pokok, dan standar biaya yang berlaku," kata Farouk.

Ia mengatakan, setiap proses pengadaan juga mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, harga satuan pokok, serta standar biaya yang berlaku.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Farouk menambahkan, pelaksanaan pengadaan di lingkungan BPTU HPT Padang Mengatas berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam setiap tahapan pengadaan.

Ia menjelaskan, SIKAP merupakan basis data nasional yang memuat rekam jejak penyedia barang dan jasa. Data tersebut menjadi salah satu referensi bagi PPK dalam menilai kompetensi dan kinerja penyedia sebelum menetapkan mitra pelaksana pekerjaan sehingga proses pengadaan diharapkan berlangsung lebih objektif dan mampu meminimalkan risiko memilih penyedia yang tidak berkinerja baik.

Selain pengadaan, Farouk menyampaikan prinsip transparansi juga diterapkan melalui keterbukaan informasi kepada publik.

"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui website BPTU HPT Padang Mengatas maupun mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Farouk berharap informasi yang berkembang di ruang publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.

Menurutnya, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, namun penyampaian informasi kepada masyarakat juga harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Editor : Heri Sugiarto
SIKAP LKPP Farouk Mochtar lkpp pengadaan barang dan jasa BPTU HPT Padang Mengatas