PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Mayjen Dody Triwinarto menertibkan aktivitas pengoperasian perusahaan kayu PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) yang berlokasi di Dusun Taraet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, pada awal pekan ini.
Dalam operasi tersebut, kepada para pekerja yang berada di lokasi disampaikan agar menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu serta mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan tersebut.
“Saya harap kepada seluruh warga pekerja di sini untuk bekerja sama. Tidak perlu takut, kami datang untuk memverifikasi kegiatan perusahaan PT BRN. Jika nanti tidak ditemukan pelanggaran, Bapak-Bapak dipersilakan bekerja kembali,” ujar Mayjen Dody Triwinarto, didampingi Koordinator Lapangan Kolonel Yeri.
Satgas PKH tiba di lokasi menggunakan kapal cepat pada Rabu (1/10) dengan kekuatan sekitar 30 personel bersenjata lengkap. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan temuan dan laporan dari organisasi masyarakat DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (KPNPA RI).
Dalam penertiban tersebut, Satgas berhasil mengamankan sebanyak 4.610 meter kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) dari kawasan hutan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kayu-kayu tersebut diamankan saat sedang dalam proses transit di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
“Ini sudah kami amankan. Asal kayu dari Kepulauan Mentawai, tepatnya di Kecamatan Sipora. Luas kawasan yang dirambah mencapai 730 hektare. Bayangkan jika ini terus dibiarkan, hutan di sana bisa habis,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, Selasa (14/10).
Febrie menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun pihaknya menduga adanya keterlibatan salah satu korporasi dalam aktivitas pembalakan liar tersebut. Korporasi yang sementara ini diduga terlibat adalah PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).
Penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim PPNS akan menelusuri jaringan pelaku hingga ke sumbernya di Mentawai. Proses penyidikan hingga kini masih berjalan.
Satgas PKH memperkirakan kerugian negara akibat pembalakan liar tersebut mencapai lebih dari Rp230 miliar, belum termasuk dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan atau pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang mengajukan dokumen lingkungan ke Dinas KLH Sumbar.
Ketua DPD KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kegiatan-kegiatan yang terindikasi mengandung dugaan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“Selama ini, salah satu penyebab sering terjadinya banjir di Kepulauan Mentawai adalah kerusakan lingkungan yang masif,” ujarnya.
Sementara itu Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Satgas PKH.
Sebelumnya terkait persoalan tersebut, mahasiswa juga sudah melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pembabatan hutan di Mentawai tersebut. ,
“Satu tuntutan dari mahasiswa sudah selesai kami kordinasikan dengan pemerintah pusat dalam hal ini presiden Bapak Prabowo Subianto. Kemudian diteruskan melalui Satgas PKH yang melakukan penghentian operasi perusahaan kayu tersebut,” pungkasnya. (rif)
Editor : Novitri Selvia