PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai diminta transparan dalam menangani dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.
Saat ini, pihak Kejari baru menetapkan satu tersangka, KMS, mantan Direktur Utama Perusda, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Ketua Badan Peneliti Independen (BPI) KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua, Senin (15/12), menilai penetapan satu tersangka belum cukup menjelaskan dugaan penyelewengan anggaran yang besar.
“Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Banyak saksi sudah dipanggil, termasuk mantan orang nomor satu di Kepulauan Mentawai,” katanya.
Tuhowolo menambahkan, Kejari berjanji memberikan perkembangan kasus sejak Oktober, namun hingga pertengahan Desember belum ada kejelasan.
Ia mendesak jika ada pihak lain yang terlibat diumumkan, atau jika tidak ada, diberikan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Mentawai, Tommy, menyatakan penanganan kasus tetap berjalan.
“Kami tetap maju dan akan memberikan informasi lanjutan kepada media. Proses sidang dakwaan berjalan bersamaan dengan praperadilan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu cemas karena proses hukum masih berlanjut. Beberapa hari setelah penetapan tersangka, Kajari Ira Febrina dimutasi dan digantikan R.A. Yani.
Desakan masyarakat muncul agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ikut mengawasi penanganan dugaan korupsi tersebut. (rif)
Editor : Novitri Selvia