Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

30 Proyek di Mentawai Terancam Putus Kontrak, Bobot Pekerjaan di Bawah 50 Persen

Arif Rahmad Daud • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:09 WIB

Serieli Bawamenewi Inspektur, Kepulauan Mentawai
Serieli Bawamenewi Inspektur, Kepulauan Mentawai

PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 30 kegiatan tender dan penunjukkan langsung (PL) di Kepulauan Mentawai tahun 2025 terancam putus kontrak karena bobot pekerjaan hingga November 2025 masih di bawah 50 persen.

Untuk itu, dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihimbau untuk mengambil langkah tegas guna mengantisipasi terjadinya adendum atau tambahan waktu di luar batas kontrak yang telah ditetapkan.

Demikian dikatakan inspektur Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi, di ruangan kerjanya, Senin, (15/12), siang.

Baca Juga: Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Terbatas untuk Mobil, Berlaku Sistem Buka Tutup

Dia mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 84 tahun 2025 tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

“Nah, salah satu poin utama dari PMK tersebut, yakni, pemberian adendum sesuai pasal 16 ayat 6. Dimana, adendum yang diberikan minimal pekerjaannya telah terselesaikan mencapai 75 persen dari batas kontrak 31 Desember untuk pekerjaan kontruksi,” ungkapnya.

Permohonan adendum ini diajukan oleh rekanan kepada PPK dengan kesediaan untuk menyelesaikan pekerjaan dan pernyataan kesanggupan untuk sanksi denda keterlambatan.

Baca Juga: Polda Sumbar Serahkan Tiga Jenazah Korban Bencana, Enam Korban Teridentifikasi Lewat Tes DNA

Selain itu, dia juga mengingatkan agar OPD terkait, seperti dinas PUPR, Kesehatan dan Pendidikan tidak serta merta memberikan adendum sebelum adanya kepastian material dari penyedia yang sudah standby atau tinggal pasang.

“Jika, penyedia tidak mampu menyediakan material sebelum pekerjaan atau adendum, maka tidak perlu diberikan adendum. Karena, percuma adendum, toh penyedia juga tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaannya,” katanya.

Di samping itu, juga kata dia, penyedia juga harus memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebelum diberikan adendum sampai batas waktu pengerjaan.

Baca Juga: Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan, Salurkan Bansos untuk Masyarakat Aceh Tamiang

Artinya, kata dia, saat ini 30 pekerjaan baik tender maupun PL yang bobot pekerjaannya di bawah 50 persen pada akhir Nopember 2025 di Kepulauan Mentawai kemungkinan besar akan putus kontrak.(rif)

Editor : Novitri Selvia
#putus kontrak #ppk #Serieli Bawamenewi #Pemkab Mentawai