PADEK.JAWAPOS.COM–Kasus meninggalnya seorang balita bernama Alceo Hanan Flantika (1 tahun 2 bulan) usai menjalani perawatan luka bakar di RSUP Dr. M. Djamil Padang menuai sorotan publik. Keluarga korban mengungkap dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis selama masa perawatan di rumah sakit tersebut.
Alceo, anak dari pasangan Doris Flantika dan Nuri Khairma, meninggal dunia pada 3 April 2026 setelah menjalani perawatan selama kurang lebih sepekan. Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga menyampaikan kekecewaan mereka melalui media sosial.
Nuri Khairma, ibu korban, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 26 Maret 2026 ketika anaknya mengalami luka bakar akibat terkena air panas. Alceo sempat mendapatkan penanganan awal di IGD Rumah Sakit Hermina Padang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemko Solok Evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis, Temukan Sejumlah Catatan Penting
“Pihak Rumah Sakit Hermina menyampaikan bahwa anak kami membutuhkan tindakan operasi debridement dan dokter bedah plastik yang tersedia hanya di RSUP M Djamil,” ujar Nuri, Jumat (17/4/2026).
Meski sempat ingin dirawat di rumah sakit lain, keluarga akhirnya mengikuti rujukan tersebut. Alceo mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan grade 2A dengan luas mencapai 23 persen, kondisi yang dinilai cukup serius untuk balita.
Namun, setibanya di RSUP Dr. M. Djamil, Nuri mengaku mengalami kendala dalam proses pelayanan awal. Ia menyebut harus menunggu cukup lama di IGD karena keterbatasan tempat tidur.
Baca Juga: Mendikdasmen Resmikan 7 Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman, Anggaran Rp1,3 Miliar
“Anak saya menangis histeris, saya terus menggendong sambil berdiri lama. Saya pikir ruangan sudah tersedia karena sebelumnya diinformasikan demikian,” ungkapnya.
Setelah melalui proses administrasi dan penanganan awal, Alceo akhirnya menjalani operasi debridement pada malam hari tanggal 27 Maret 2026, sebelum dipindahkan ke ruang HCU bedah.
Pada awal masa perawatan, kondisi Alceo disebut sempat menunjukkan perkembangan. Namun, beberapa hari kemudian, kondisi anak tersebut mulai memburuk. Nuri mengaku kesulitan mendapatkan respons cepat dari tenaga medis saat anaknya mengalami keluhan serius seperti demam, luka yang mengeluarkan cairan, hingga perubahan warna pada tubuh.
Baca Juga: Produksi Pertanian Naik 13 Persen, Ini Strategi Irigasi Perpompaan ala Mentan Amran
“Saya sudah berulang kali melaporkan kondisi anak, tapi responsnya lambat. Bahkan sempat dianggap berlebihan saat saya meminta bantuan,” katanya.
Kondisi Alceo terus menurun hingga akhirnya dipindahkan ke ruang PICU setelah melalui perdebatan dengan pihak rumah sakit. Menurut Nuri, awalnya pihak rumah sakit menyatakan ruang PICU penuh dan enggan memindahkan pasien.
Namun setelah desakan keluarga, Alceo akhirnya dipindahkan ke PICU. Sayangnya, kondisi balita tersebut terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026.
Baca Juga: Produksi Pertanian Naik 13 Persen, Ini Strategi Irigasi Perpompaan ala Mentan Amran
Tanggapan RSUP M Djamil Padang
Menanggapi kasus tersebut, manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya pasien balita tersebut.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien diterima sebagai rujukan dengan kondisi luka bakar seluas 23 persen, yang secara medis tergolong berat pada pasien usia balita dan memiliki risiko komplikasi tinggi.
Selama perawatan, RSUP M Djamil menyatakan telah mengerahkan tim dokter multidisiplin untuk memberikan penanganan secara maksimal. Namun, kondisi pasien mengalami dinamika klinis hingga akhirnya tidak dapat tertolong.
Manajemen rumah sakit juga mengakui telah melakukan komunikasi langsung dengan keluarga, termasuk dua kali pertemuan tatap muka dan proses mediasi tertutup guna mendengarkan keluhan serta memberikan penjelasan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, rumah sakit telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga apabila terdapat pelayanan yang dirasakan belum memenuhi harapan.
Selain itu, RSUP M Djamil juga membentuk Tim Audit Investigasi Internal yang melibatkan berbagai komite, seperti Komite Medik, Keperawatan, Etik, Mutu, serta tim medikolegal untuk menelusuri kasus ini secara objektif.
“Tim ini bertugas memastikan apakah seluruh tindakan medis telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi,” demikian pernyataan resmi rumah sakit.
Pihak rumah sakit juga menyatakan siap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam hasil investigasi tersebut.
Terkait langkah hukum yang ditempuh keluarga, RSUP M Djamil menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan telah memberikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Panen Raya di Pariaman Capai 14 Ton, Irigasi Anai II Kembali Hidupkan Sawah Petani
Manajemen juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses investigasi agar dapat berjalan secara objektif dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien dengan kondisi kritis. (*)
Editor : Adetio Purtama