Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

18 Muda-Mudi Terjaring Razia

Randi Zulfahli • Rabu, 22 April 2026 | 10:45 WIB
Satpol PP Kota Padang amankan 18 muda-mudi dalam operasi penertiban pada Selasa dini hari (21/4). (DOKUMENTASI SATPOL PP PADANG)
Satpol PP Kota Padang amankan 18 muda-mudi dalam operasi penertiban pada Selasa dini hari (21/4). (DOKUMENTASI SATPOL PP PADANG)

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melancarkan operasi penertiban terhadap remaja yang beraktivitas pada waktu jam larut malam.

Dalam operasi yang berlangsung Selasa dini hari (21/4), petugas mengamankan 18 orang di sejumlah lokasi strategis di ibu kota Sumatera Barat tersebut.

Dari total 18 orang yang diamankan, 17 di antaranya berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki. Mereka ditemukan berkeliaran di berbagai titik kawasan Kota Padang pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk beristirahat.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol bekas konsumsi di lokasi-lokasi fasilitas umum.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban semacam ini telah menjadi agenda rutin kesatuannya.

“Kegiatan ini menjadi aktivitas rutin kami dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban, dengan salah satu sasaran utama adalah remaja atau muda-mudi yang beraktivitas pada jam dini hari,” ujarnya kepada Padang Ekspres, kemarin.

Rozaldi mengungkapkan, mayoritas remaja yang berhasil diamankan merupakan pendatang dari luar daerah. Mereka umumnya berkeliaran bersama teman-temannya hingga larut malam.

“Rata-rata muda-mudi yang kami amankan adalah orang-orang yang berasal dari luar daerah. Mereka berkeluyuran bersama teman, diajak keluar bermain sampai dini hari, sehingga kami amankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” jelasnya.

Para pelanggar Peraturan Daerah ini ditemukan masih berkumpul pada pukul 03.00 WIB. Strategi operasi yang diterapkan Satpol PP tidak langsung menuju lokasi-lokasi yang menjadi target pengawasan.

Petugas terlebih dahulu melakukan patroli di jalur Bypass untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tawuran, sebelum akhirnya menyisir area perkotaan.

“Kami tidak langsung ke lokasi pengawasan, tetapi memutar terlebih dahulu ke jalur Bypass untuk patroli antisipasi tawuran. Setelah itu baru masuk ke arah kota seperti jalur Khatib Sulaiman, Batang Arau, dan sepanjang kawasan Taplau (Tapi Lauik) atau Pantai Padang,” papar Rozaldi.

Pihaknya menegaskan bahwa 18 orang yang diamankan merupakan orang yang berbeda-beda, bukan kelompok yang sama.

“Sebagian muda-mudi ini sudah tahu aturannya, tetapi bermain kucing-kucingan dengan petugas di lapangan untuk tetap melakukan pelanggaran. Namun kami tetap menertibkan mereka,” tegasnya.

Rozaldi menambahkan, pihaknya telah berulang kali memberikan edukasi dan sosialisasi melalui media sosial Satpol PP Padang agar masyarakat, khususnya kalangan muda, tidak melakukan aktivitas di jam larut malam atau di luar waktu yang sepatutnya.

Seluruh pelanggar yang diamankan menjalani proses pendataan di Mako Satpol PP. Keluarga mereka dipanggil untuk menjadi penjamin sebelum para pelanggar diserahkan kembali. 
Namun, kasus-kasus pelanggaran tersebut tetap akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

1.216 Pelanggaran Perda di Kota Padang Triwulan I 2026

Data rekapitulasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang pada triwulan pertama 2026, periode 1 Januari hingga 31 Maret, menunjukkan angka yang cukup tinggi.

Satpol PP Kota Padang mencatat sebanyak 1.216 kasus pelanggaran dalam rentang waktu tiga bulan tersebut.

Rincian kasus yang tercatat meliputi pengemis sebanyak 132 orang, pak ogah 44 orang, pedagang asongan 16 orang, pengamen 5 orang, pelajar 43 orang, tawuran 32 orang, balap liar 21 orang, penyakit masyarakat (pekat) mencapai 304 orang, Orang Dengan Gangguan Jiwa 45 orang, orang terlantar 12 orang, dan pungli 2 orang.

Selain itu, terdapat penertiban di 21 titik lokasi penginapan atau kosan, 455 unit Pedagang Kaki Lima dan bangli, serta 84 titik lokasi cafe, karaoke, dan tempat hiburan malam.

 

Menurut Rozaldi, langkah tegas yang diambil bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya sekaligus menjaga kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.

“Penertiban terhadap pelanggar menunjukkan kesiagaan kami di lapangan dalam memantau setiap sudut kota,” katanya.

Satpol PP juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban kota. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan. Kalau melihat ada hal-hal yang mengganggu ketertiban, jangan ragu untuk melapor,” imbau Rozaldi.

Ia menegaskan komitmen Satpol PP Kota Padang untuk mewujudkan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Kami ingin Padang menjadi kota yang tertib, karena kita semua memang menginginkan kenyamanan kota,” pungkasnya. (cc1)

Editor : Adriyanto Syafril
#satpol pp #razia #remaja