PADEK.JAWAPOS.COM--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap remaja yang beraktivitas hingga larut malam. Dalam razia yang berlangsung Selasa dini hari (21/4/2026), petugas mengamankan sebanyak 18 orang di sejumlah titik strategis kota.
Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan perempuan dan satu laki-laki. Mereka ditemukan masih berkeliaran pada pukul 03.00 WIB di berbagai lokasi fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pada jam istirahat.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol bekas konsumsi di lokasi penertiban.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Bypass Payakumbuh Dikeluhkan Warga, Ganggu Jalur Sumbar–Riau
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dalam rangka pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kegiatan ini menjadi aktivitas rutin kami dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban, dengan salah satu sasaran utama adalah remaja atau muda-mudi yang beraktivitas pada jam dini hari,” ujarnya.
Rozaldi mengungkapkan, mayoritas remaja yang diamankan merupakan pendatang dari luar daerah yang berkumpul bersama teman-temannya hingga larut malam. Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata.
Baca Juga: Cuaca Payakumbuh Hari Ini 22 April 2026: Pagi Cerah, Siang Berpotensi Hujan Ringan
Dalam pelaksanaan operasi, petugas terlebih dahulu melakukan patroli di jalur Bypass guna mengantisipasi potensi tawuran. Setelah itu, razia dilanjutkan ke sejumlah kawasan perkotaan seperti Khatib Sulaiman, Batang Arau, hingga kawasan Taplau atau Pantai Padang.
Menurutnya, para pelanggar yang diamankan bukan berasal dari satu kelompok, melainkan individu yang berbeda-beda. Ia juga menyebut sebagian dari mereka sudah mengetahui aturan, namun tetap mencoba menghindari petugas.
“Sebagian muda-mudi ini sudah tahu aturannya, tetapi bermain kucing-kucingan dengan petugas di lapangan. Namun kami tetap menertibkan mereka,” tegasnya.
Seluruh pelanggar menjalani proses pendataan di Mako Satpol PP, dan keluarga mereka dipanggil sebagai penjamin sebelum dipulangkan. Meski demikian, kasus pelanggaran tetap akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BMKG: Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini Didominasi Hujan Ringan, Ini Rinciannya
Ribuan Pelanggaran Perda Tercatat Awal 2026
Satpol PP Padang juga mencatat tingginya angka pelanggaran Perda sepanjang triwulan pertama 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret, tercatat sebanyak 1.216 kasus pelanggaran.
Rincian pelanggaran tersebut meliputi pengemis (132 orang), pak ogah (44 orang), pedagang asongan (16 orang), pengamen (5 orang), pelajar (43 orang), tawuran (32 orang), balap liar (21 orang), penyakit masyarakat atau pekat (304 orang), Orang Dengan Gangguan Jiwa (45 orang), orang terlantar (12 orang), serta pungutan liar (2 orang).
Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap 21 lokasi penginapan atau kosan, 455 unit pedagang kaki lima dan bangunan liar, serta 84 titik kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam.
Baca Juga: Ekspor Urea ke Australia, PM Albanese Apresiasi Presiden Prabowo
Rozaldi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Penertiban terhadap pelanggar menunjukkan kesiagaan kami di lapangan dalam memantau setiap sudut kota,” katanya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: RICH Creative Kuliah Pakar DKV UNP, Bahas Etika Profesi Desain dan Industri Kreatif
Pihaknya menegaskan komitmen untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga. (cc1)
Editor : Adetio Purtama