Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Revisi Perda Trantibum Diusulkan, Pelanggar Bisa Dihukum Sosial

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - Wali Kota Padang Fadly Amran mendorong penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) agar lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya pelanggaran ketertiban umum, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dan aksi pemalakan di sejumlah titik, seperti kawasan Pantai Padang yang belakangan menjadi sorotan publik.

Fadly menegaskan, regulasi yang diperbarui nantinya diharapkan mampu memberikan pendekatan hukum yang lebih adil, terutama bagi pelanggaran ringan yang tidak selalu harus berujung pada pidana penjara.

“Kita ingin lahirnya kesesuaian dengan hukum sosial hari ini. Kita bisa menerapkan ini bagi para pelanggar trantibum yang ada di Kota Padang,” ujar Fadly, Jumat (1/5).

Menurut Fadly, fenomena yang viral belakangan ini lebih banyak berkaitan dengan aksi pemalakan oleh oknum, bukan sepenuhnya dilakukan oleh juru parkir resmi.

Ia menilai, baik masyarakat yang parkir sembarangan maupun pelaku pungli sama-sama melanggar aturan, namun penanganannya harus proporsional.
“Yang lagi viral hari ini kan sebenarnya adalah aksi pemalakan. Tidak semuanya tukang parkir,” jelasnya.

Sebagai solusi, Pemko Padang berencana menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan jalan, kerja bakti untuk kota, pengabdian sosial selama beberapa bulan, dan penugasan kebersihan bagi pelanggar tertentu.

“Nanti kita akan kerja sama dengan Forkopimda, kita akan hukum sosial,” katanya.

Lebih lanjut Fadly juga meminta masyarakat berperan aktif dengan tidak memberi uang kepada pelaku pemalakan serta mendukung dokumentasi dan pelaporan terhadap praktik-praktik tersebut. “Kalau melihat ada yang memalak, jangan dikasih uang. Tidak usah dilayani,” tegasnya.

Ia bahkan mendukung masyarakat untuk memviralkan aksi pelanggaran sebagai bentuk kontrol sosial.

 

Revisi Perda segera Dibahas

Fadly menyebutkan bahwa usulan penyesuaian Perda Trantibum telah diajukan dan diharapkan dapat segera dibahas dalam masa sidang berikutnya bersama pihak terkait.

Revisi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum baru dalam menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Padang.

“Mudah-mudahan kita bisa terapkan secepatnya bagi pelanggar-pelanggar di Kota Padang,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap penegakan hukum menjadi lebih edukatif, efektif, dan mampu menciptakan ketertiban sosial tanpa selalu mengedepankan hukuman pidana. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#Fadly Amran Wali Kota Padang #Perda Trantibum Padang