PADEK.JAWAPOS.COM - Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita dan ibunya di Kota Padang kembali menjadi perhatian publik. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban.
Muharlion menilai tindakan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak besar terhadap perkembangan mental dan masa depan korban.
“Kasus kekerasan terhadap anak ini harus diberikan hukuman yang berat. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka bukan objek kekerasan, tetapi amanah yang harus dijaga,” ujar Muharlion, Rabu (20/5).
Kasus tersebut diketahui melibatkan seorang balita yang mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan penganiayaan. Korban bersama ibunya disebut merupakan hasil hubungan pernikahan siri dengan pelaku.
Menurut Muharlion, pola pengasuhan yang mengedepankan kekerasan tidak akan memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak. Sebaliknya, kekerasan justru dapat memicu trauma dan merusak kondisi psikologis korban dalam jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan dan anak
Muharlion mengatakan keluarga besar memiliki peran penting dalam mengawasi tumbuh kembang anak, termasuk keterlibatan nenek, mamak, serta lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kita harus mengingatkan bahwa anak adalah titipan dan amanah. Kalau mendidik dengan kekerasan, tentu tidak akan memberikan dampak positif bagi masa depan mereka,” katanya.
Selain menyoroti kasus kekerasan, Muharlion juga menyinggung persoalan pernikahan siri yang disebut menjadi salah satu faktor yang kerap memunculkan persoalan hukum dan perlindungan hak perempuan serta anak.
Menurutnya, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan dirugikan dalam praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan siri sering memunculkan berbagai persoalan administrasi keluarga, termasuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak ketika terjadi konflik rumah tangga.
“Yang paling dirugikan sebenarnya perempuan. Kemudian ketika memiliki anak, muncul berbagai persoalan administrasi dan perlindungan hukum. Karena itu pernikahan siri harus dihindari,” ujarnya.
Muharlion menilai saat ini proses pernikahan resmi sudah lebih mudah sehingga masyarakat tidak memiliki alasan untuk menghindari pencatatan pernikahan secara legal.
Karena itu, ia mendorong keluarga dan masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai risiko dan dampak negatif pernikahan siri terhadap perempuan dan anak.
Di sisi lain, DPRD Kota Padang juga meminta Pemerintah Kota Padang meningkatkan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat.
Muharlion menegaskan upaya pencegahan harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, penghulu, organisasi perempuan, hingga lembaga kemasyarakatan agar edukasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
“Pemko Padang harus hadir melalui edukasi dan sosialisasi. Semua pihak harus bergerak bersama agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terus berulang,” tuturnya. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril