Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penataan Kawasan Pasar Raya Padang, Lapak PKL dan Parkir Liar Ditertibkan

Randi Zulfahli • Jumat, 12 Juni 2026 | 11:03 WIB
Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan dan Dishub menertibkan PKL dan parkir liar di kawasan Pasar Raya, Jumat (12/6/2026). (Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan dan Dishub menertibkan PKL dan parkir liar di kawasan Pasar Raya, Jumat (12/6/2026). (Humas Satpol PP Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggencarkan upaya penataan kawasan Pasar Raya sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan indah. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggandeng Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam program terpadu yang menargetkan dua persoalan utama, yakni keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati badan jalan serta maraknya praktik parkir liar yang memicu kemacetan.

Kawasan yang menjadi fokus penertiban membentang dari area Bioskop Raya hingga Jalan Permindo dan Transhop. Ruas jalan strategis yang selama ini kerap dipenuhi aktivitas pedagang hingga mengganggu fungsi trotoar dan arus lalu lintas.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Limapuluh Kota Ludes Terbakar

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa seluruh PKL yang beroperasi di kawasan tersebut wajib mematuhi ketentuan jam berjualan yang telah ditetapkan Dinas Perdagangan Kota Padang.

"Para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Raya, mulai dari kawasan Bioskop Raya hingga Jalan Permindo dan Transhop, hanya diperbolehkan beraktivitas sampai pukul 07.00 WIB. Setelah itu, area trotoar dan fasilitas umum harus dikosongkan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat," ujar Eka saat penataan kawasan Pasar Raya, Jumat (12/6/2026).

Aturan tersebut merupakan bagian dari regulasi yang secara resmi telah ditetapkan Dinas Perdagangan, mencakup pembatasan lokasi maupun jam operasional para pedagang di seluruh kawasan Pasar Raya Padang.

Baca Juga: PWI Sumbar Gelar Seleksi Atlet Wartawan untuk Porwanas 2027 di Lampung

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP tidak serta-merta menggunakan tindakan paksa. Petugas mengedepankan komunikasi persuasif dan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Dinas Perdagangan turut aktif melaksanakan sosialisasi kepada PKL terkait ketentuan berjualan serta tata kelola kawasan pasar, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib dan tidak merugikan kepentingan publik.

Sementara itu, Dinas Perhubungan mengambil peran dalam pengaturan arus lalu lintas sekaligus penataan sistem parkir di seputar kawasan Pasar Raya. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi kemacetan yang selama ini kerap ditimbulkan oleh parkir liar di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga: Peluang Besar UMKM, Ujian Tata Kelola, Margin 0% KUR Syariah Bank Nagari

Kegiatan penataan tersebut dipimpin langsung oleh Eka Putra Irwandi selaku Kepala Bidang Tibum Tranmas, didampingi Kepala Bidang Operasional Irfan Febrian, serta Kepala Seksi Operasional Yance Kurniawan.

Eka secara khusus menginstruksikan seluruh Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan di kawasan Pasar Raya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara rutin dan tidak terputus.

"Kami meminta seluruh personel untuk konsisten melakukan pengawasan di lapangan agar penataan yang telah dilakukan dapat berjalan optimal. Tujuan utama kita adalah mewujudkan Pasar Raya Padang yang tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Memilih Kosmetik Halal di Ranah Minang, Antara Panggilan Iman dan Rasionalitas Gaya Hidup

Pemerintah Kota Padang menaruh harapan besar terhadap keberhasilan program penataan ini. Melalui sinergi yang solid antara Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dishub, serta partisipasi aktif masyarakat, kawasan Pasar Raya diharapkan mampu bertransformasi menjadi pusat perekonomian yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tertib, aman, nyaman, dan representatif sebagai wajah utama perekonomian Kota Padang.

Penataan yang dilakukan secara berkelanjutan ini diproyeksikan membawa dampak positif jangka panjang, baik bagi pedagang, pengguna jalan, maupun masyarakat luas yang menggantungkan aktivitas sehari-harinya di kawasan tersebut. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#pkl #pasar raya padang #penertiban #pemko padang