PADEK.JAWAPOS.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses penanganan terhadap dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan sesuai ketentuan. LPS juga menegaskan bahwa hak nasabah yang memiliki simpanan layak bayar akan tetap dipenuhi.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS Sumatra, Jimmy Ardianto, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan media gathering di Padang, Kamis (18/6).
Jimmy menjelaskan, dari dua BPR yang telah dicabut izin usahanya, satu BPR yang ditutup pada Maret 2026 telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah hingga 100 persen.
Sementara itu, untuk BPR yang dicabut izin usahanya pada April 2026, proses penetapan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar telah mencapai sekitar 50 persen. LPS saat ini masih melanjutkan tahapan verifikasi agar seluruh hak nasabah dapat segera diproses sesuai ketentuan.
"Untuk BPR yang ditutup pada April lalu, proses verifikasi masih berjalan. Penetapan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sudah mencapai setengah dari keseluruhan proses," ujar Jimmy.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan penetapan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Menurutnya, proses penanganan terhadap BPR yang ditutup pada April 2026 masih berada dalam jalur yang sesuai dengan jadwal. Karena itu, LPS optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Jimmy juga mengungkapkan bahwa hasil kajian bersama OJK menunjukkan penyebab utama pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut tidak berbeda dengan mayoritas kasus bank yang ditutup di Indonesia.
Menurutnya, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit menjadi faktor dominan yang memicu meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Kondisi tersebut pada akhirnya menekan kesehatan bank hingga menyebabkan bank tidak mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.
"Sebagian besar bank yang ditutup di Indonesia karena kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Ini merupakan persoalan kepatuhan dalam penyaluran kredit. Akibatnya muncul kredit macet dan kondisi bank semakin tertekan," jelasnya.
Jimmy menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip prudential banking atau kehati-hatian merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan operasional perbankan.
Industri BPR dan BPRS Sumbar Masih Aman
Meski terdapat dua BPR yang dicabut izin usahanya dalam beberapa bulan terakhir, LPS memastikan kondisi industri BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Sumatera Barat secara umum masih berada dalam kondisi sehat dan stabil.
Hingga saat ini, LPS belum menerima informasi maupun indikasi adanya BPR atau BPRS lain di Sumbar yang berpotensi mengalami permasalahan serupa.
"Sampai saat ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kondisi BPR dan BPRS di Sumatera Barat masih baik-baik saja. Belum ada informasi mengenai bank lain yang masuk kategori bermasalah," tegas Jimmy.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin usaha bank sepenuhnya merupakan kewenangan OJK setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian yang komprehensif terhadap kondisi bank.
Karena itu, LPS akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk memantau perkembangan industri perbankan, termasuk sektor BPR dan BPRS di Sumatera Barat.
Soal Kemungkinan Bantuan Pemerintah
Menanggapi kemungkinan adanya kebijakan penyelamatan atau penyertaan modal pemerintah terhadap bank daerah sebagaimana pernah dilakukan pada sejumlah bank milik negara, Jimmy menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan kebijakan fiskal dan penggunaan anggaran negara sehingga memerlukan kajian yang mendalam berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan saat itu.
"Itu merupakan ranah pemerintah karena berkaitan dengan kebijakan dan anggaran negara. Tentu akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pada saat itu," katanya.
LPS berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh penutupan dua BPR tersebut, karena sistem penjaminan simpanan tetap berjalan dan hak nasabah yang memenuhi ketentuan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril