Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pembagian Domisili hingga Jalur Tahfiz Perlu Dibenahi

Suyudi Adri Pratama • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi AI.
Ilustrasi AI.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, khususnya pada jenjang SMA sederajat.

Temuan tersebut meliputi pembagian wilayah domisili yang dinilai belum proporsional, proses verifikasi jalur prestasi yang diduga tidak sesuai prosedur, hingga belum tersedianya jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas pada sistem pendaftaran daring.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan laporan terbaru yang diterima pihaknya berkaitan de­ngan pembagian wilayah domisili atau irisan sekolah yang dinilai belum memberikan pilihan yang adil bagi masyarakat.

Menurut Adel, terdapat sejumlah kawasan yang hanya­ memiliki satu sekolah negeri sebagai pilihan utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan calon murid karena apabila tidak diterima di sekolah tersebut, kesempatan untuk masuk ke sekolah negeri lainnya menjadi sangat terbatas.

“Misalnya ada wilayah yang hanya diarahkan ke satu sekolah saja. Kalau tidak diterima di sekolah itu, m­a­sya­rakat merasa tidak memiliki alternatif sekolah negeri lainnya. Ini yang perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah,” ujar Adel.

Ia menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari persebaran sekolah negeri yang belum merata di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan wi­la­yah secara lebih proporsional­ agar akses masyarakat terhadap pendidikan negeri menjadi lebih adil.

Untuk jenjang SD dan SMP, Ombudsman menilai pelaksanaan SPMB secara umum berjalan lebih baik. Kendala yang ditemukan hanya berupa gangguan server pada awal pembukaan pendaftaran, sedangkan validasi prestasi akademik maupun nonakademik telah dilakukan lebih dahulu oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Namun berbeda dengan pelaksanaan SPMB SMA yang menjadi kewenangan Peme­rintah Provinsi Sumatera Barat­. Ombudsman menduga tahapan verifikasi dokumen prestasi belum dilakukan sebelum pendaftaran dibuka, sehingga proses pemeriksaan sertifikat justru dibebankan kepada operator sekolah.

“Kami menduga ada penyimpangan prosedur. Seharusnya pemerintah pro­vinsi melakukan verifikasi prestasi akademik dan nonakademik yang belum terkurasi sebelum SPMB dimulai. Namun yang terjadi justru operator sekolah yang memverifikasi dokumen peserta,” kata Adel.

Menurutnya, kondisi ter­sebut menambah beban kerja operator sekolah karena harus memeriksa keabsahan berbagai sertifikat prestasi, termasuk sertifikat kejuaraan olahraga yang diterbitkan oleh organisasi maupun pe­nyelenggara kegiatan dari luar daerah.

Selain persoalan verifi­kasi­, Ombudsman juga me­nyo­roti belum tersedianya jalur afirmasi bagi peserta didik penyandang disabilitas dalam petunjuk teknis maupun sistem SPMB daring milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalur afirmasi mencakup dua kate­gori, yakni bagi keluarga kurang mampu dan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang di­sa­­bilitas.

“Dalam sistem yang kami lihat hanya tersedia afirmasi tidak mampu. Sementara afirmasi disabilitas tidak ada. Ini persoalan serius karena berkaitan dengan akses dan keberpihakan terhadap kelompok berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Ombudsman mengaku telah menerima laporan ma­syarakat mengenai persoalan tersebut. Meski kasus yang dilaporkan akhirnya memperoleh solusi, Adel menegaskan penyelesaiannya tidak boleh bersifat insidental, melainkan harus diwujudkan melalui sistem yang inklusif sehingga seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah mekanisme penilaian jalur prestasi nonakademik. Saat ini, prestasi olahraga, seni budaya, dan tahfiz berada dalam satu kelompok penilaian tanpa adanya pembagian kuota khusus.

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, sebagian besar peserta yang diterima melalui jalur nonakademik berasal dari kategori tahfiz, sehingga peserta dengan prestasi olahraga maupun seni dinilai memiliki peluang yang lebih kecil.

“Menurut kami seharusnya ada kuota tersendiri. Kuota tahfiz berapa, kuota olahraga berapa. Jangan semuanya diadu dalam satu kelompok karena karakter prestasinya berbeda,” kata Adel.

Selain itu, Ombudsman juga menilai belum adanya standar sertifikasi hafalan Al Quran sebagai dasar peni­laian tahfiz berpotensi menimbulkan ketidakobjektifan. Saat ini sertifikat tahfiz diterbitkan oleh berbagai lembaga dengan standar penilaian yang berbeda-beda, sementara dalam petunjuk teknis SPMB tidak terdapat mekanisme uji ulang untuk memastikan kemampuan hafalan peserta.

Adel menyarankan agar pemerintah menunjuk satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi atau verifikasi hafalan Al Quran sehingga penilaian dapat dilakukan dengan standar yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir keterangannya, Ombudsman juga meng­ingatkan pemerintah agar tidak menambah rombongan belajar (rombel) setelah pro­ses SPMB selesai. Apabila masih terdapat kursi kosong, pengisian daya tampung diminta dilakukan secara terbuka dengan mengumumkan jumlah kursi yang tersedia di seluruh Sumatera Barat beserta mekanisme pengisiannya.

Ombudsman juga mengingatkan adanya potensi praktik perpindahan peserta didik­ setelah proses SPMB berakhir, yakni siswa yang sementara bersekolah di satu se­kolah kemudian dipindahkan ke sekolah tujuan ketika tersedia bangku kosong. Menurut Adel, pola tersebut perlu diantisipasi agar pelaksanaan SPMB tetap berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#SPMB 2026 #SPMB Kota Padang #Ombudsman Perwakilan Sumbar