Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Didominasi Narkotika dan Miras Ilegal

Suyudi Adri Pratama • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:00 WIB
Kejari Padang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/7). (SUYUDI/PADEK)
Kejari Padang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/7). (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di Kota Padang, Selasa (21/7).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, minuman beralkohol ilegal, telepon genggam, serta senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Kejari Padang dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, akun­tabel, transparan, dan berintegritas.

“Pemusnahan barang buk­ti­ ini tidak hanya sebagai pe­lak­sanaan putusan pengadilan, tetapi juga untuk men­cegah penyalahgunaan ba­ra­ng bukti, khususnya barang-barang yang dapat memba­hay­akan masyarakat,” ujar Koswara.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Padang memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat 4.253,57 gram yang berasal dari perkara pidana berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2025 hingga Juli 2026.

Selain sabu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja seberat 313,02 gram.

Barang bukti lain yang juga dimusnahkan meliputi 352 butir pil ekstasi, 261 botol minuman beralkohol ilegal, 11 unit telepon genggam, serta tujuh bilah senjata tajam yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan.

Koswara menilai besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkotika, minuman beralkohol ilegal, dan berbagai tindak pidana lainnya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen ma­sya­rakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beral­ko­hol ile­gal, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kota Pa­da­ng yang aman, tertib, dan kondusif,” katanya.

Koswara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum, proses penuntutan oleh kejaksaan, persidangan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan koordinasi dan kolaborasi seluruh pema­ngku kepentingan.

Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
perkara inkracht pemusnahan barang bukti kejari padang kota padang narkotika