PADEK.JAWAPOS.COM-Perangkat nagari se-Kabupaten Agam bakal melakukan aksi damai berupa orasi dan pawai menyampaikan beberapa tuntutan ke Pemkab Agam dalam waktu dekat.
Perangkat nagari yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Agam itu menuntut beberapa hak mereka yang dinilai diabaikan pemerintah daerah.
Ketua PPDI Agam, Rahman mengatakan, aksi damai itu rencana akan dilakukan Senin (17/2) mendatang di kantor Bupati Agam. Ada beberapa poin tuntutan atas hak mereka yang terabaikan dan tidak kunjung terealisasi sejak 2023 yang akan mereka suarakan.
“Aksi akan diikuti kurang lebih seribu perangkat nagari berpusat di Lubukbasung. Hal utama yang kami tuntut tentang status, tunjangan, insentif operasional, pajak dan data DTKS,” kata Rahman saat berkunjung ke Sekretariat Bukittinggi Press Club (BPC), Rabu (12/2) malam.
Rahman mengungkapkan, permasalahan itu sudah disampaikan sejak tahun 2023 kepada Bupati dan DPRD Agam, namun tidak ditanggapi dan hanya dijanjikan untuk menunggu tanpa adanya solusi.
Dia merinci audiensi yang dilakukan sebelumnya sudah berlangsung sebanyak lima kali. Tiga kali digelar pada 2023 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam serta anggota DPRD.
Selanjutnya dua kali pertemuan pada 2025 bersama Persatuan Wali Nagari (Perwana) Agam dan OPD daerah setempat yang digelar di rumah dinas Bupati Agam.
“Itulah yang membuat kita dari perangkat desa untuk melakukan aksi ini. Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa audiensi dengan hasil tidak memuaskan,” kata Rahman.
Rahman menegaskan, aksi yang akan dilakukan adalah aksi damai tertib dengan penanggung jawab dari masing-masing perwakilan nagari di kecamatan.
“Kami tegaskan aksi ini damai, peserta diwajibkan mengenakan seragam tertentu untuk mengantisipasi penyusup dan tidak membawa benda yang berpotensi merusak. Tidak ada unsur lainnya dalam aksi dan kami larang atribut selain tema aksi,” tukas Rahman.
Sementara itu, Kepala DPMN Agam, Handria Asmi mengatakan pihaknya telah memperjuangkan aspirasi dari PPDI dan membutuhkan waktu hingga kini.
“Tentunya kami menghormati aspirasi rekan dari perangkat nagari. Setelah audiensi terakhir di Januari 2025, sudah diproses yang tentunya harus diawali kajian hukum dan lainnya,” katanya.
Terkait gaji, DPMN menyebut gaji perangkat nagari disesuaikan dengan gaji pegawai golongan 2 A sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah (PP) 11. Perangkat nagari berharap gaji sesuai upah minimum (UMR) Sumbar di angka Rp 2,9 juta.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dilakukan karena aturan PP 11 ada hitungan gaji honor dan turunannya tidak melebihi 30 persen penggunaan dana desa.
“Jika melebihi 30 persen itu dianggap melanggar aturan. Namun DPMN tetap berupaya menaikkan standar biaya, hingga hari ini dalam proses dan diperiksa di bagian hukum,” pungkasnya. (stg)
Editor : Novitri Selvia