Rapat tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, perangkat nagari, ketua lembaga, serta tokoh adat.
Wali Nagari Panampuang, Etriwarmon, menyebut pembentukan Posbankum merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum sekaligus memberikan edukasi agar warga terhindar dari pelanggaran hukum.
”Posbankum akan berkantor di kantor nagari dan didukung oleh pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Pokkadarkum) di tujuh jorong yang ada di Nagari Panampuang,” jelas Etriwarmon.
Ia menambahkan, dengan adanya Posbankum dan Pokkadarkum, program restorative justice yang sudah dimulai dari tahun 2023 dapat lebih cepat terwujud.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas menilai keberadaan Posbankum sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya persoalan hukum yang muncul di masyarakat.
”Kami dari jajaran kepolisian siap mendampingi dan membantu pelayanan hukum melalui Posbankum ini. Selama ini kami kewalahan dalam penanganan permasalahan di setiap nagari, terutama masalah persaksian,” ujar Babinkamtibmas.
Dalam rapat disepakati Posbankum diketuai oleh Zulhendra, Sekretaris Zahrul Zahman, Bendahara Arif dan ditambah dengan anggota 10 orang. Serta juga disepakati sebagai Dewan Pakar Fajrul Wadi dan Oyong Liza.
Sementara di setiap jorong ditargetkan tanggal 29 September sudah terbentuk kepengurusan Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Fajrul Wadi selaku Dewan Pakar mengapresiasi pembentukan Posbankum dan Pokkadarkum ini. ”Semoga masyarakat semakin terbantu dalam mengakses pelayanan hukum dan penyelesaian persoalan yang dihadapi,” katanya. (*)
Editor : Eri Mardinal