Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tak Ada Instruksi Khusus Pemeriksaan SPPG Kepolisian

jpg • Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kabar mengenai instruksi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan massal terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kepolisian langsung diluruskan oleh jajaran kejaksaan di daerah. Isu tersebut mencuat sebagai buntut dari penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara yang tengah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng), kompak membantah adanya informasi pemeriksaan tersebut.

Di Jawa Timur, Korps Adhyaksa menegaskan bahwa tidak ada imbauan pemeriksaan SPPG milik polisi. “Hingga saat ini tidak ada imbauan atau instruksi khusus mengenai pemeriksaan SPPG tersebut,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi Jawa Pos (grup Padang Ekspres) kemarin (10/7).

Adnan, menambahkan sejauh ini belum terdapat dapur MBG di wilayah Jatim yang diperiksa oleh korps Adhyaksa. Pihaknya juga memastikan tidak memeriksa dapur MBG milik yayasan kepolisian. “Tidak ada juga (pemeriksaan SPPG kepolisian, red),” imbuh Adnan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast urung memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai potensi pelarangan anggota kepolisian untuk memenuhi panggilan terkait SPPG dari kejaksaan.

Senada dengan Kejati Jatim, Kejati Jateng meluruskan informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap SPPG se-Jateng. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG. Arahan dari Kejagung, kata dia, hanya berupa pengumpulan data dan keterangan serta pemantauan pelaksanaan program di lapangan.

Arfan menjelaskan, sejak beberapa pekan lalu, tim dari Kejari di seluruh Jateng turun langsung ke sejumlah titik SPPG. Mereka menghimpun data, bukan mela­kukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pengelola. “Jadi memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah secara on the spot ke titik-titik SPPG. Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG,” jelas Arfan saat dikonfirmasi Radar Semarang Grup Jawa Pos di Kejati Jateng.

Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan memonitor pelaksanaan Program MBG, mulai dari progres kegiatan, kesesuaian pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi di masing-masing SPPG. “Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak,” ujarnya.

Proses pendataan, kata Arfan, masih berlangsung karena jumlah SPPG cukup banyak. Dia membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG di tingkat pusat. Melalui pendataan tersebut, kejari diminta memantau sekaligus mengumpulkan informasi untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program. “Kalau kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi,” jelasnya.

Meski demikian, Arfan memastikan hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran karena proses pengumpulan data masih berlangsung. Ia juga menegaskan petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk menghimpun informasi, tanpa pemeriksaan maupun pemanggilan. “Kita masih tahap menghimpun data dari seluruh SPPG. Karena jumlahnya banyak, tentu membutuhkan waktu. Kejati hanya meneruskan instruksi dan nantinya menghimpun seluruh hasil pendataan,” ujarnya.

Arfan juga membantah anggapan bahwa pendataan hanya menyasar SPPG milik Polri. Dia menegaskan seluruh SPPG di Jawa Tengah menjadi objek pendataan tanpa pengecualian.

“Jadi ke semua SPPG. Bukan cuma SPPG Polri saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola Program MBG dan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga aparat penegak hukum. Terbaru, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (leh/ifa/aph/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#Nan Padek #SPPG