Menko PMK menyebutkan larangan mudik Lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai rakor.
Muhadjir menekankan larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun TNI/Polri, melainkan juga pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian, kecuali dalam keadaan urgen. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur kementerian/lembaga terkait," ujarnya.
Sementara itu, untuk kegiatan keagamaan dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur Kementerian Agama (Kemenag) berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan.
Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang perjalanan dinas. Namun, harus disertai syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Tentang urgensinya akan ditentukan instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. "Panduannya akan diatur KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada awal Mei.
"Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut," imbuhnya.(rel) Editor : padek