Kapolri menjelaskan, penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan setelah mencermati perkembangan dan melihat spekulasi yang berkembang terkait dengan penanganan kasus tersebut.
Jika tidak mengambil sikap, dia menilai kondisi itu cukup berpengaruh terhadap kerja-kerja timnya. “Jadi, saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini (tadi malam, red), jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadivpropam kami nonaktifkan,” tegas dia.
Selanjutnya, jabatan Kadivpropam akan dirangkap sementara oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy. “Sehingga kemudian apa yang terkait dengan kegiatan-kegiatan di (Divisi) Propam (Polri) dikendalikan oleh Bapak Wakapolri,” terang Sigit.
Dia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Mantan kepala Bareskrim Polri itu menyatakan, pihaknya menjaga betul penanganan kasus tersebut agar berjalan baik.
“Dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” imbuhnya. Saat ini, kata Sigit, tim khusus masih bekerja. Demikian pula petugas dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Hasil kerja dari tim khusus, polres, dan polda akan digabungkan. “Menjadi satu rangkaian peristiwa,” ujar dia. Sigit menegaskan, penanganan kasus itu terus berjalan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sedang berlangsung.
Sigit memastikan seluruh bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik. “Sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa ini dengan pertanggungjawaban scientific crime investigation,” jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.
Beberapa jam sebelum Jenderal Sigit mengumumkan pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya, tim penasihat hukum keluarga almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi kantor Bareskrim Polri.
Tim yang dikoordinatori advokat Kamaruddin Simanjuntak itu menyatakan bahwa pihaknya datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan beberapa kasus. “Laporannya sudah diterima,” kata dia kepada awak media.
Semula, mereka hendak melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, dan peretasan. Namun, tidak semua laporan diterima Bareskrim. Khusus laporan pencurian dan peretasan ditolak lantaran masih ada berkas yang belum lengkap.
Salah satunya telepon genggam yang diretas. Melalui laporan tersebut, Kamaruddin berharap besar Polri bisa mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai sangat jelas terlihat itu.
Dalam peristiwa tembak-menembak di rumah Kadivpropam, Kamaruddin menyebut jenazah Yosua ditemukan pukul 17.00. Informasi itu berdasar hasil visum et repertum yang diterima keluarga dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar dari Polres Metro Jakarta Selatan lantas diperkuat dengan keterangan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pada hari yang sama, mereka menyatakan bahwa Yosua telah meninggal.
Dua berkas itu, lanjut Kamaruddin, disertakan sebagai barang bukti dalam laporan kemarin. Selain berkas-berkas itu, mereka turut menyertakan foto-foto jenazah Yosua. Bukan sebatas foto-foto yang menunjukkan bekas luka tembak, Kamaruddin juga menyerahkan foto-foto yang bisa menjadi petunjuk telah terjadi penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
Di antara foto-foto itu, Kamaruddin menjelaskan, terdapat foto gigi yang berantakan, memar di sekitar tulang rusuk, pergeseran rahang, luka sayatan di bagian kaki, dan bagian perut yang tampak membiru. Lalu, luka di bagian perut yang masih mengeluarkan darah.
Luka-luka tersebut, lanjut dia, memunculkan dugaan terjadi penganiayaan berat dan pembunuhan berencana terhadap Yosua oleh pihak yang sampai saat ini belum diketahui.
Karena itu, dalam laporan yang dibuat timnya, terlapor tidak tertuju kepada satu pihak.
Dalam laporan tersebut hanya disebutkan bahwa terlapor masih dalam penyelidikan. “Kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E,” jelas Kamaruddin.
Berdasar fakta-fakta yang ditemukan sejauh ini, dia meyakini bahwa terlapor tidak mungkin seorang diri. “Bukan hanya satu atau dua orang. Ini ada beberapa orang,” tambahnya.
Orang-orang itu, masih kata Kamaruddin, bisa jadi memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul, melukai dengan senjata tajam, dan menggunakan senjata api. “Dengan banyaknya luka (di tubuh Brigadir Polisi Yosua), kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” ujarnya.
Atas temuan itu pula, pihaknya meminta dilakukan visum et repertum dan otopsi ulang terhadap jenazah Yosua. Sementara itu, 50 advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) turut mendorong Kapolri untuk mengusut tuntas peristiwa kematian Brigadir Yosua secara profesional dan transparan.
Mereka juga mendesak Kapolri agar membuka rekaman CCTV dan melakukan otopsi ulang. “Kami minta supaya ini dituntaskan secara terang benderang,” kata Judianto Simanjuntak, salah seorang advokat Tampak, kepada Jawa Pos.
Kemarin beberapa advokat Tampak mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan tersebut. “Tadi kami berupaya menemui Kapolri, tapi tidak bisa ditemui,” ujarnya. Menurut Tampak, kredibilitas Polri benar-benar diuji dalam kasus kematian Yosua.
Apalagi, sampai saat ini belum diketahui seberapa jauh progres pengungkapan kasus yang dilakukan tim khusus tersebut. “Sampai saat ini belum ada titik terang siapa sebetulnya pelakunya (yang membuat Yosua tewas, red),” imbuh Judianto. (syn/tyo/c19/oni/jpg) Editor : Novitri Selvia