Untuk diketahui, tiga wartawan yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso menggugat UU 40/1999 itu. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f yang memberi wewenang Dewan Pers memfasilitasi penyusunan peraturan dan Pasal 15 ayat (5) terkait penetapan anggota Dewan Pers melalui keputusan presiden.
Kedua pasal itu dinilai sebagai bentuk monopoli aturan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Sebab, dipandang menghalangi terbentuknya lembaga serupa yang independen.
MK menolak dalil tersebut. MK mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Dewan Pers tidak bertindak sebagai penyusun regulasi. Melainkan sebatas memfasilitasi penyusunan peraturan yang pesertanya dari berbagai organisasi. ”Artinya Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator,” ujar Hakim MK Arief Hidayat kemarin (31/8).
Dalil pemohon yang menyebut Dewan Pers kurang independen juga tidak tepat. Sebab, UU Pers menerangkan pemilihan anggota bukan dilakukan presiden. Namun dipilih oleh berbagai insan pers. Mulai dari wartawan, pemimpin perusahaan pers, tokoh masyarakat hingga ahli.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi putusan MK. Putusan itu menuntaskan perdebatan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini mempertanyakan kiprah Dewan Pers.
”(Ini menegaskan) apa yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama konstituen dalam membuat peraturan dan melaksanakan, sudah betul,” ujarnya di Kantor Dewan Pers. (far/bay/jpg) Editor : Novitri Selvia