Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit dan melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.
Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji. Tunjangan akan disesuaikan dengan kinerja PNS. Jika bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.
Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.
Ketika itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Dia juga meminta ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.(jpg) Editor : Admin Padek