SE yang ditandatangani MenPANRB pada 25 Juli 2023 itu dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.
"Tujuan SE ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja," kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta.
Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 3/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Aturan itu mengamanatkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional. Sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa indikator.
1. Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO)
Penilaian dilakukan melalui dua indikator, yaitu Persentase PSO dan Evaluasi Kelembagaan.
Indikator pertama yaitu persentase PSO merupakan perbandingan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi disederhanakan.
Penghitungan persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis, baik pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tata cara penghitungan persentase PSO dilakukan dengan rumus sesuai pada SE.
Indikator kedua yaitu Evaluasi Kelembagaan. Tata cara evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
2. Penilaian Sistem Kerja
Penyesuaian sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
Penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada instansi pemerintah yang telah melaksanakan PSO. Adapun tata cara penilaian tingkat penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada cascading dari capaian penerapan sistem kerja sesuai pada SE.
Menurut MenPANRB, SE ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 serta untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan ditetapkannya SE tersebut, K/L/D dihimbau agar melakukan penilaian mandiri atas penilaian PSO dan penilaian penerapan sistem kerja untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB melalui sistem informasi yang ada dalam situs resmi Kementerian PANRB www.menpan.go.id. Periode penilaian mandiri dilakukan mulai 18 Agustus sampai 30 September 2023.(*) Editor : Admin Padek