Dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut. Surat Penetapan Eksekusi itu menyatakan,
“Sebagaimana dilampirkan dalam surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi dan melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.”
PTUN juga meminta kepada KPU agar “melaporkan hasil pelaksanaan Penetapan eksekusi ini kepada kami” dan bahwa “pengiriman salinan penetapan ini dilakukan dengan surat tercatat.”
Sampai berita ini ditulis, Rabu (10/1), KPU tidak menjalankan putusan PTUN tersebut. Penolakan KPU memunculkan polemik yang terus bergulir. Padahal, Bawaslu meminta KPU menjalankan putusan PTUN itu.
Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 pada 21 Desember 2023. Surat tersebut ditandatangani Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu.
“Bahwa penting bagi Bawaslu untuk menegaskan agar KPU menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT sesuai dengan amar Putusan a quo dan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi surat Bawaslu.
Para pakar dan praktisi hukum serta politikus di DPR RI juga mengkritik keras sikap KPU yang sampai saat ini tidak menjalankan putusan pengadilan. Anggota DPR RI dari PAN Guspardi Gaus curiga ada pihak yang memang sengaja mengganjal Irman Gusman.
“Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?” ungkap Guspardi.
Guspardi Gaus mengatakan seyogyanya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara menaati putusan pengadilan, baik peradilan umum maupun PTUN, sebagai wujud ketaatan pada konstitusi.
“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta Pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu,” kata Guspardi.
Di sisi lain, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat.
“Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk Putusan Pengadilan versus Peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (8/1/2023) oleh Perkumpulan IKA MIH Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum UKI.
Pakar Hukum Tata Negara dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. John Pieris juga menyebut penolakan KPU menjalankan putusan PTUN sebagai tindakan yang tidak menghormati asas negara hukum. “KPU harus dihukum apabila terus membangkang,” tegas John Pieris yang juga adalah mantan anggota DPD RI.
Dalam rilisnya yang diterima Padang Ekspres, Irman Gusman Center menyampaikan bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Irman Gusman melawan KPU yang telah mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, sebagaimana isi putusan PTUN No. 600/G/2023/PTUN-JKT.
Putusan PTUN dimaksud juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tentang DCT untuk pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman itu dinyatakan batal.
Putusan PTUN dimaksud juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tersebut pada Lampiran III yang tidak terdapat nama Irman Gusman.
Kemudian PTUN memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.
Sesuai Pasal 471 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, keputusan PTUN seperti itu bersifat final dan mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah putusan PTUN itu dibacakan di persidangan.
Artinya, putusan tersebut dikeluarkan pada 19 Desember 2023 dan seharusnya dilaksanakan paling lambat pada 21 Desember 2023. Namun, KPU tidak melaksanakannya.
Pada 21 Desember 2023 kuasa hukum Irman Gusman mengajukan permohonan eksekusi putusan itu ke PTUN. Kemudian PTUN memanggil kedua belah pihak untuk mengeksekusi putusan itu pada 29 Desember 2023.
Namun KPU tidak hadir, sehingga persidangan ditunda ke minggu berikutnya. Pada 4 Januari 2024 kedua belah pihak hadir dalam persidangan itu, tetapi KPU tetap tidak mau mengeksekusi putusan PTUN.
“Kami menganggap pembangkangan demikian itu sebagai pelecehan terhadap kekuasaan pengadilan (contempt of court), dan tidak semestinya dilakukan oleh sebuah komisi penyelenggara Pemilu,” kata Pitan Daslani dari Irman Gusman Center.
Sehari sebelumnya, kata dia, PTUN telah mengirim surat kepada kedua belah pihak tentang Penetapan Eksekusi Putusan PTUN. Surat PTUN tertanggal 3 Januari 2024 itu diterima oleh KPU pada 8 Januari 2024.
Akan tetapi sampai 10 Januari 2024, KPU tetap tidak mau melaksanakan kewajiban hukumnya untuk mematuhi putusan PTUN.
Maka, Irman Gusman Center menilai KPU melawan dan merendahkan kekuasaan kehakiman yang independen yang diamanatkan oleh konstitusi.
“Pembangkangan terhadap putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum, sekaligus merupakan perbuatan yang bertentangan dengan, alias menabrak, konstitusi,” tegasnya.
Alasan KPU Menolak
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan bahwa KPU RI menegaskan, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman Gusman terkait sengketa pencalonan sebagai caleg DPD pada Pemilu 2024 tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Bahkan, KPU menyebut putusan PTUN Jakarta bertentangan dengan konstitusi.
“Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak surat suara Pemilu dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU,” kata Ketua Divisi Hukum KPU M. Afifuddin ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12) lalu.
“Terhadap putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” sambung dia.
Dia menyampaikan bahwa konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.
Afifudin menegaskan bahwa baik pribadi maupun perorangan dan lembaga negara atau pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Bagi yang tidak tunduk pada putusan MK, maka masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam pertimbangan hukum poin (3.10) angka 6. (rel/jpg) Editor : Novitri Selvia