Dalam rapat kerja dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Selasa (21/5/2024), Dede mengungkapkan bahwa sebagai solusi sementara, orang tua dapat membiayai kuliah anak dengan berbagai metode, termasuk mencicil.
"Sebagai solusi jangka pendek, saya mengusulkan orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," kata Dede.
Namun, Dede juga menyoroti penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) yang menjadi dasar kenaikan UKT.
Menurutnya, secara normatif baik, namun kurang tepat dalam pelaksanaannya. Untuk itu, Dede meminta agar Permendikbud Ristek tersebut segera dicabut atau direvisi, terutama terkait batasan atas biaya UKT dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI), sebelum penerimaan mahasiswa baru dimulai.
Selain itu, sebagai solusi jangka panjang, Dede mengusulkan penambahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT.
"Solusi jangka panjangnya, dengan menambahkan KIP Kuliah skema dua, yakni untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan dari pada pembiayaan," tambahnya.
Dede mengungkapkan bahwa rapat ini respons atas gelombang protes yang terjadi belakangan ini terkait dengan kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
"Jadi dalam kurun waktu dua minggu terakhir sangat ramai protes terhadap kenaikan UKT, BKT (biaya kuliah tunggal), maupun IPI (iuran pembangunan institusi). Bahkan kami di DPR telah menerima beberapa audiensi dari beberapa BEM (badan eksekutif mahasiswa), mahasiswa, perguruan tinggi, sehingga kami menilai isu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya solusi yang konkret," tegas Dede.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa aturan baru terkait UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru, sementara mahasiswa lama tidak terkena dampaknya.
"Peraturan UKT baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, bahwa kebijakan ini tiba-tiba akan mengubah (ketentuan UKT) mahasiswa lama yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Sekali lagi, peraturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru," jelas Nadiem.
Nadiem juga menegaskan bahwa UKT untuk mahasiswa tidak mampu tidak akan naik. UKT yang diatur Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hanya untuk mahasiswa dari keluarga ekonomi menengah dan tinggi.
Dia juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap UKT perguruan tinggi yang dinilai terlalu tinggi. Apalagi, penetapan UKT harus dapat rekomendasi dari kementerian yang dipimpinnya.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta agar ditinjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena rentan diinterpretasikan oleh beberapa perguruan tinggi negeri, terutama mengenai biaya UKT.
"Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang," tuturnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.
“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, ya apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat sebelumnya meminta agar pemerintah mengatasi kenaikan UKT demi mewujudkan amanat konstitusi yang mewajibkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Permasalahan UKT yang semakin tidak terjangkau masyarakat ini harus segera diatasi. Negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi setiap anak bangsa agar dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan oleh konstitusi," ujarnya.
Salah satu indikator yang dicatat dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, tidak bekerja, dan tidak mengikuti pelatihan (Not in Employment, Education, and Training/NEET).
Badan Pusat Statistik (BPS) pun melaporkan pada 2023 terdapat sekitar 9,9 juta penduduk usia muda (15-24 tahun) tanpa kegiatan atau youth not in education, employment, and training (NEET) di Indonesia.
Menurut Lestari, pemberlakuan biaya kuliah yang tidak terjangkau oleh masyarakat berpotensi menghambat pemenuhan target SDGs yang telah disepakati pemerintah. Untuk itu, dia pun berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan yang berpotensi menghambat anak bangsa dalam mengakses pendidikan.(*)
Editor : Heri Sugiarto