PADEK.JAWAPOS.COM-Gangguan pada Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) 2 cukup fatal. Indikatornya, memasuki hari keempat sejak gangguan, layanan belum kembali pulih 100 persen. Pemerintah sampai saat ini masih mencari penyebab gangguan, yang berdampak pada layanan imigrasi tersebut.
Perkembangan penanganan PDNS 2 yang down tersebut, disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong. Saat ditanya apakah gangguan tersebut dampak dari serangan ransomware, dia belum memberikan jawaban yang pasti soal penyebabnya. “Masih ditelusuri BSSN (Badan Siber dan Sandi),” katanya kemarin (23/6).
Usman mengatakan jika nanti dari penelusuran tersebut ada unsur tindak pidana, BSSN akan berkoordinasi dengan Mabes Polri. Dia menuturkan Kominfo terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk menelusuri penyebab terganggunya layanan PDNS 2 tersebut.
“(Kondisi sekarang) Berangsur-angsur atau bertahap kita pulihkan sampai normal kembali,” jelasnya. Gangguan PDNS 2 itu muncul sejak 20 Juni lalu. Dampaknya cukup signifikan. Yaitu terganggunya layanan keimigrasian. Sejumlah antrian terlihat mengular di gerai imigrasi di bandara.
Di bagian lain Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskanKominf sejumlah perkembangan penanganan PDNS 2 itu. Semuel mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kenkumham terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian sehingga sistem berangsur pulih.
“Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi. Baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan,” jelasnya.
Kemudian untuk sistem layanan lainnya, sampai saat ini masih terus dilakukan upaya pemulihan. Kemudian juga dilakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah dampak yang lebih luas. Penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal.
“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas layanan yang terjadi akibat gangguan tersebut,” kata dia.
Berdasarkan data Kominfo, terjadi peningkatan pengguna PDNS dari 2020 ke 2021 yang lalu. Untuk kementerian dan lembaga naik dari 12 ke 43 instansi. Kemudian pemprov naik dari 4 ke 9 instansi. Lalu pemkab naik dari 19 ke 86 instansi. Berikut pemkot naik dari 7 ke 24 instansi. Jumlah ini terus bertambah setiap tahunnya.
Layanan dari PDNS meliputi penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo). Kemudian integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN.
Layanan selanjutnya adalah penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE. Selanjutnya penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD. (wan/jpg)
Editor : Novitri Selvia