Irman Gusman Minta Penyelenggara Pemilu Jadikan PSU DPD RI Pembelajaran Berharga
Heri Sugiarto• Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:08 WIB
Calon Anggota DPD RI Irman Gusman saat meninjau pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar. PADEK.JAWAPOS.COM-Penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di Sumbar hari ini (13/7/2013) menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu, dan bukti bahwa demokrasi masih tegak di negeri ini.
Hal itu diungkapkan Calon Anggota DPD RI Irman Gusman usai meninjau pelaksanaan PSU di sejumlah TPS, di Kota Padang, Sabtu (13/7/2024).
Irman Gusman menjelaskan bahwa PSU ini momen penting bagi penyelenggara pemilu untuk berbenah dan bekerja lebih baik lagi ke depan dalam menjalankan seluruh proses tahapan pemilu. Agar hak demokrasi warga negara untuk memilih maupun dipilih tidak ada satupun yang tercederai.
Artinya, PSU ini langkah penting untuk memperbaiki kesalahan penyelenggara dan memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga.
"Untuk itu, ke depan penyelenggara pemilu, khususnya KPU, harus bekerja sungguh-sungguh secara jujur dan berintegritas sesuai sumpah jabatan mereka. Tidak tergoda iming-iming maupun tekanan dari siapapun. Harus tegak lurus pada konstitusi," tegasnya.
PSU DPD RI ini juga menandai sejarah baru, terutama di Sumbar, sejak 20 tahun lalu sejak berdirinya lembaga perwakilan daerah tersebut.
Irman Gusman juga mencatat perjuangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan terselenggaranya PSU sebagai bukti tegaknya demokrasi dan hak politik warga negara.
Sebelumnya, Ketua Forum Wali Nagari Sumbar, Zul Arfin menyatakan bahwa penyelenggaraan PSU adalah bukti konkret dari tegaknya demokrasi dan penghargaan terhadap hak politik masyarakat.
Menurutnya, keputusan untuk menggelar PSU juga merupakan kemenangan bagi masyarakat Sumbar. Untuk pertama kalinya mengalami PSU setelah adanya putusan MK.
Tanpa melihat siapa pihak yang mengajukan gugatan hingga memenangkannya dan berujung pada PSU, Zul Arfin menilai menilai kebijakan PSU membuktikan bahwa masih tegaknya keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MK yang belakangan tengah disorot publik.
Selain itu, kata Zul Alfin, PSU juga secara tak langsung menghidupkan ekonomi masyarakat karena melibatkan sejumlah pihak, seperti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), petugas perlindungan masyarakat (Linmas) hingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pakar Politik dari Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi mengatakan, penyelenggaraan PSU DPD merupakan wujud nyata dari proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.
"Meski tidak bisa ditampik bahwa konfigurasi calon terpilih bisa saja berubah, namun bukan itu poinnya, namun lebih kepada tegak dan berjalannya demokrasi. Soal biaya PSU yang mahal, saya rasa itu tidak bisa juga diperdebatkan, ini bagian dari resiko berdemokrasi," katanya.
Setiap masyarakat, katanya, mempunyai hak dipilih dan memilih sesuai dengan amanat Undang-undang dan prinsip itu dipakai oleh Irman Gusman selaku Calon Anggota DPD RI dan juga masyarakat.
"PSU terjadi akibat KPU tidak bisa mengejawantahkan atau menginterpretasikan dengan baik terhadap putusan hakim PTUN terhadap seorang calon legislatif sehingga putusan itu berakibat dilaksanakannya PSU," katanya.
KPU, katanya, bahkan bisa dituntut secara pidana atau perdata jika menghalang-halangi hak politik seorang warga negara.
"Bahkan seharusnya mereka bisa dipidana jika terbukti menghalangi-halangi hak politik seseorang. Kecuali itu TNI-Polri aktif yang tak punya hak dipilih ataupun memilih, bahkan seorang ASN dan karyawan BUMN pun masih mempunyai hak memilih. Jadi hak dipilih dan memilih itu hak semua warga negara," katanya.
Meski demikian, Prof Asrinaldi juga menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU DPD RI harus dilaksanakan secara maksimal karena tidak dilaksanakan berbarengan dengan Pilpres dan Pileg.
"Kalau pada Pemilu Februari 2024 lalu, orang memilih dalam satu paket, sehingga tidak terlalu peduli dengan apa namanya DPD itu apa dan tugasnya seperti apa. Sehingga yang patut diperhatikan adalah partisipasi masyarakat, apakah akan naik, stabil seperti Pemilu 2024 atau turun? Peran KPU dan pemerintah daerah sangat penting di sini, karena banyak masyarakat awam yang belum paham DPD itu apa, karena DPD ini masih banyak diketahui di kalangan atas saja. Saya melihat sosialisasi KPU di sini juga masih sangat kurang, bahkan (mungkin) ada yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih," tuturnya. (*)