PADEK.JAWAPOS.COM-Bareskrim Polri kembali membongkar kasus scamming atau penipuan online. Kemarin (16/7) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat scamming internasional dengan omset Rp 1,5 triliun. Ditangkap empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni ZS, M, H, dan NSS.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, kasus ini terungkap usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Saat dilakukan pendalaman ternyata ada pihak lain yang terlibat.
“Terdeteksi mengendalikan operasional sindikat ini berinisial ZS dan berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” terangnya.
Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023. “Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap ZS,” jelasnya.
Setelah diperiksa diketahui bahwa ZS yang merupakan warga negara China. Dia juga merupakan ketua kelompok scamming. Tersangka mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scamming,” jelasnya.
Dia menuturkan, modus dari sindikat ini dengan mempelajari aktivitas pengguna internet di negara yang disasar. Selanjutnya, pelaku menyebar link melalui media sosial sepeti, Facebook dan WhatsApp. “Semua dikendalikan dari Abu Dhabi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scamming. Padahal, saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer.
Tersangka lainnya yang ditangkap, lanjutnya, adalah H yang merupakan operator scamming. Selain itu, terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya dan satu WNA akan diterbitkan rednotice-nya. “Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap Direktur.
Menurutnya, jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun. Indonesia sendiri mengalami kerugian Rp 59 miliar. “Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dhabi,” paparnya. (idr/jpg)
Editor : Novitri Selvia