Penindakan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam konferensi pers, hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen M. Arief Ramdhani, dan Kepala BBPOM di Bandung I Made Bagus Gerametta.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa OBA ilegal tersebut tidak hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Beberapa produk diduga mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Menurutnya, beberapa produk yang ditemukan telah masuk dalam public warning BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
"Produk ilegal ini didistribusikan ke toko jamu di wilayah Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Sebanyak 218 item produk, atau 217.475 pieces, dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar telah disita," jelas Taruna dalam rilisnya.
BPOM mencatat peningkatan nilai ekonomi temuan OBA ilegal dibandingkan tahun lalu, yang mencapai Rp2,2 miliar dari dua kasus.
Pelaku pelanggaran diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait guna memberantas OBA ilegal yang mengandung BKO.
"Pelaku usaha harus memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Kami mendorong semua pihak, mulai dari produsen hingga retailer, untuk aktif menjaga keamanan dan mutu produk," tambah Taruna.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, mengapresiasi kerja sama tim gabungan BPOM, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memutus rantai distribusi OBA ilegal," ujarnya.
Kepala BNN Jawa Barat dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal ini.(*)
Editor : Heri Sugiarto