PADEK.JAWAPOS.COM-DPR berencana mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Evaluasi akan dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPR. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Mulai penyelenggaraan, pengawasan, hingga penanganan laporan terkait pilkada.
Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh mengatakan, dinamika pilkada serentak yang terjadi di banyak daerah memang perlu dievaluasi. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menjadi domain penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tapi juga instansi terkait lainnya. “Dengan panja, (evaluasi pilkada) ini lebih bagus,” kata Rahmat saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR kemarin (4/12).
Salah satu catatan Rahmat adalah proses pencalonan yang tidak teliti sehingga menyebabkan calon yang menjadi terdakwa tetap bisa ikut pilkada.
“Pilkada serentak ini menyebabkan semua instansi yang terkait dengan persyaratan tidak teliti,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menyoroti kurangnya sosialisasi kanal pengaduan pilkada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, kanal pengaduan tersebut bisa menjadi benchmarking untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pilkada.
“Hal penting begitu tentu harus dikomunikasikan lebih baik kepada para peserta dan masyarakat secara luas,” ujar Deddy.
Dia juga menyinggung anomali persentase pemilih yang mencapai 90–100 persen di tiga kabupaten di Madura. Yakni, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.
Menurut Deddy, anomali yang ditemukan di 2.801 tempat pemungutan suara (TPS) itu sangat tidak wajar karena melebihi persentase pemilih saat pilpres.
“Semua orang Indonesia tahu, mungkin 30 persen (masyarakat Madura, red) berada di luar daerah,” imbuh legislator PDI Perjuangan tersebut.
Rapat kemarin juga membahas mengenai jadwal pilkada ulang di dua daerah yang berpotensi dimenangi kotak kosong. Pilkada ulang itu disepakati dilakukan pada 27 Agustus 2025. Sejauh ini, ada dua wilayah yang dimenangi kotak kosong. Yakni, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap memproses kasus dugaan ketidaknetralan polisi dalam Pilkada 2024. Namun, dengan catatan ada laporan yang masuk sebagai basis penelusuran.
Sebelumnya, tudingan itu disampaikan PDI Perjuangan. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait tudingan PDIP. Untuk dapat menelusuri, Bawaslu masih menunggu laporan peristiwa tersebut.
“Tudingan-tudingan itu tidak menjadi domain Bawaslu untuk mengomentari sepanjang tidak ada yang melaporkan. Kecuali nanti ada laporan, kita akan berproses,” ujarnya di Kabupaten Bintan kemarin (4/12).
Secara prosedur, penelusuran Bawaslu harus mengacu dua hal. Yakni, temuan dan laporan. Sejauh ini, dia mengaku belum menerima laporan tentang ketidaknetralan polisi.
Lolly menerangkan, saat ini memang ada temuan pelanggaran netralitas. Namun, pelakunya ASN, bukan polisi.
Aduan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 cukup membeludak. Hingga awal Desember, Bawaslu menerima 2.440 laporan dan 497 temuan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 1.725 perkara diregistrasi, 82 perkara belum diregistrasi, dan sisanya 1.130 perkara tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil.
Nah, dari 1.725 perkara yang diregistrasi, 757 di antaranya telah dinyatakan melanggar dan 851 perkara bukan pelanggaran. Sisanya masih dikaji jajaran Bawaslu.
“Nah, ini sedang berproses juga. Jadi kan sebetulnya laporan yang masuk ke Bawaslu itu beragam,” imbuhnya.
Disinggung soal pengawasan di masa rekapitulasi suara, Bawaslu mencatat ada kasus di 400 kecamatan yang terdapat keberatan oleh saksi pasangan calon. Kemudian, ada juga 187 kecamatan yang mengalami perbedaan data yang disampaikan jajaran KPU dengan pengawas.
Terkait hal itu, Bawaslu harus melakukan pengecekan ulang. “Apakah ada prosedur yang dilanggar atau kata-kata yang tidak sesuai,” terangnya.
Jika ada, Bawaslu segera melakukan koreksi, memberikan saran perbaikan terhadap jajaran KPU, atau bahkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).
Sejauh ini, sudah ada 180 rekomendasi PSU, 33 rekomendasi penghitungan surat suara ulang (PSSU), lima pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 62 rekomendasi pemungutan suara susulan (PSS). (tyo/far/c19/oni/jpg)
Editor : Novitri Selvia