Kepala DKP Riau Yurnalis mengatakan, pascaterbitnya UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam pengelolaan konservasi satwa liar, termasuk buaya di perairan laut. Regulasi ini mengalihkan kewenangan konservasi buaya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Daerah.
“Pasca peralihan kewenangan tersebut, kami saat ini masih menunggu aturan turunnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen),” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, peralihan kewenangan tersebut disebutkannya memang sudah berlaku. Namun hal tersebut masih menjadi sesuatu yang baru bagi pihaknya.
“Revisi UU ini masih merupakan sesuatu yang baru bagi kami dan perlu turunan lebih lanjut. Kemudian kami juga belum punya SDM untuk menangani atau melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut,” sebutnya.
Namun demikian, sebagai upaya pencegahan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dekat sungai. Terutama didaerah yang banyak ditemukan buaya atau disinyalir menjadi lokasi tempat sarang buaya.
“Sebagai upaya pencegahan, kami imbau masyarakat untuk berhati-hati atau tidak melakukan aktivitas didekat sungai. Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan imbauan langsung ke lokasi yang kerap terjadi serangan buaya,” ujarnya. (sol/rpg)
Editor : Hendra Efison