PPN hanya dikenakan pada layanan kesehatan premium yang ditujukan untuk masyarakat mampu.
Menurut Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri, pasien yang menggunakan layanan kesehatan umum, terutama yang terdaftar dalam program JKN/BPJS Kesehatan, tetap bebas dari PPN.
Hal ini berarti tarif PPN 12 persen hanya berlaku bagi layanan eksklusif seperti perawatan VIP dan VVIP yang umumnya dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat berdaya beli tinggi.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan akses pelayanan kesehatan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat layanan tanpa beban tambahan.
Dengan mengecualikan JKN/BPJS dari PPN, pemerintah berupaya meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar.
Sementara itu, pajak yang dikenakan pada layanan kesehatan premium akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas di bidang kesehatan.
Berdasarkan data dari DIPA Kementerian Keuangan, sebagian besar alokasi anggaran digunakan untuk bidang pendidikan (Rp722,6 triliun), perlindungan sosial (Rp504,7 triliun), kesehatan (Rp197,8 triliun), dan ketahanan pangan (Rp124,4 triliun).
Dana yang terkumpul melalui PPN ini akan dialokasikan untuk memperbaiki akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Beberapa program prioritas yang akan didukung antara lain:
- Percepatan Penurunan Stunting
Dengan memanfaatkan pajak, pemerintah dapat mempercepat upaya penurunan angka stunting melalui penyediaan layanan gizi, edukasi kesehatan, dan intervensi medis yang lebih baik.
- Pengendalian Penyakit
Dana dari PPN membantu pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan untuk pengendalian penyakit menular maupun tidak menular.
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Baca Juga: Kejati Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Face Shield di BPBD
Pajak ini juga mendukung pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Penguatan Program JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan tambahan dukungan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan. (*)
Editor : Adetio Purtama