Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Wajib Tahu! Tak Semua Layanan Kesehatan Kena PPN, Apa Saja yang Bebas?

Suci Kurnia Putri • Selasa, 24 Desember 2024 | 10:54 WIB

Ilustrasi pelayanan kesehatan.
Ilustrasi pelayanan kesehatan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi sorotan masyarakat. Namun, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua jenis pelayanan kesehatan.

PPN hanya dikenakan pada layanan kesehatan premium yang ditujukan untuk masyarakat mampu.

Menurut Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri, pasien yang menggunakan layanan kesehatan umum, terutama yang terdaftar dalam program JKN/BPJS Kesehatan, tetap bebas dari PPN.

Hal ini berarti tarif PPN 12 persen hanya berlaku bagi layanan eksklusif seperti perawatan VIP dan VVIP yang umumnya dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat berdaya beli tinggi.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan akses pelayanan kesehatan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat layanan tanpa beban tambahan.

Dengan mengecualikan JKN/BPJS dari PPN, pemerintah berupaya meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar.

Sementara itu, pajak yang dikenakan pada layanan kesehatan premium akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas di bidang kesehatan.

Berdasarkan data dari DIPA Kementerian Keuangan, sebagian besar alokasi anggaran digunakan untuk bidang pendidikan (Rp722,6 triliun), perlindungan sosial (Rp504,7 triliun), kesehatan (Rp197,8 triliun), dan ketahanan pangan (Rp124,4 triliun).

Dana yang terkumpul melalui PPN ini akan dialokasikan untuk memperbaiki akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Beberapa program prioritas yang akan didukung antara lain:

  1. Percepatan Penurunan Stunting

Dengan memanfaatkan pajak, pemerintah dapat mempercepat upaya penurunan angka stunting melalui penyediaan layanan gizi, edukasi kesehatan, dan intervensi medis yang lebih baik.

  1. Pengendalian Penyakit

Dana dari PPN membantu pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan untuk pengendalian penyakit menular maupun tidak menular.

  1. Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Baca Juga: Kejati Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Face Shield di BPBD

Pajak ini juga mendukung pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

  1. Penguatan Program JKN

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan tambahan dukungan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan. (*)

Editor : Adetio Purtama
#jaminan kesehatan nasional (jkn) #ppn 12 persen #penurunan stunting #pajak pertambahan nilai (ppn) #PPN 12 persen kesehatan