Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Wamenkum Terima Audiensi PP IPHI, Bahas Dualisme Kepengurusan dan Kemakmuran Haji

Heri Sugiarto • Rabu, 8 Januari 2025 | 16:27 WIB

Ketua Umum PP IPHI Mayjen TNI Purn Ahmad Yani (kiri) dan Wakil Menteri Hukum Prof. Omar Syarief Hiareij. (Foto: IST)
Ketua Umum PP IPHI Mayjen TNI Purn Ahmad Yani (kiri) dan Wakil Menteri Hukum Prof. Omar Syarief Hiareij. (Foto: IST)
PADEK.JAWAPOS.COM-Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej menerima audiensi Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) di ruang kerjanya pada Selasa (7/1/2025).

Audiensi ini dipimpin oleh Ketua Umum PP IPHI, Mayjen TNI (Purn) Dr. Ahmad Yani Basuki, didampingi jajaran pengurus, termasuk Wakil Ketua Umum I dr. Rizal Rivandi, Wakil Ketua Umum II Dra. Nurhasanah, Sekretaris Jenderal dr. Abidinsyah Siregar, dan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Ustad Dr. Buchori Muslim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani Basuki mengapresiasi komitmen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya langkah Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Atgas dalam penegakan hukum dan pelayanan administrasi hukum.

Penyelesaian Dualisme Kepengurusan  

Ahmad Yani mengungkapkan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan semangat “Kemakmuran Haji Sepanjang Hayat” serta kebersamaan cita-cita dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Ia memohon Menteri Hukum untuk dapat menggunakan kewenangannya secara bijak dalam mengakhiri permasalahan dualisme kepengurusan PP IPHI.

Dijelaskan Ahmad Yani, ada klausul yang menegaskan bahwa, Menkum atas dasar contrarius actus berwenang mengubah keputusan yang dikeluarkan apabila (setelah diverifikasi atau divalidasi substansi atau materinya) terdapat kekeliruan atau cacat hukum.

Yaitu dengan melaksanakan verifikasi faktual ( gelar perkara) atas Kepengurusan PP IPHI yang mereka katakan hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta tahun 2021 maupun Kepengurusan PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya tahun 2021 yang Ketua Umumnya H. Ismed Hasan Putro almarhum, dan sekarang diganti Mayjen TNI Pur. Ahmad Yani Basuki.

"Dengan dlaksanakannya Verifikasi faktual (gelar perkara),  akan diketahui dengan benar mana yang Muktamarnya sah sesuai AD/ART dan peraturan Perundang-undangan yang ada dan mana yang menyimpang," ungkapnya.

Ia juga meyakinkan bahwa PP IPHI hasil Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021 dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi.

Muktamar ini dihadiri oleh 28 perwakilan Pengurus Wilayah IPHI, 365 Pengurus Daerah secara virtual, dan mendapat dukungan pemerintah.

"Pada Muktamar VII Surabaya ini, dibacakan Sambutan Pembukaan Bapak Presdien Republik Indonesia oleh Menteri Agama, disampaikan pengarahan dari Bapak Menko PMK, serta ditutup oleh Ibu Gubernur Jawa Timur," kata Ahmad Yani dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Dalam audiensi, Ahmad Yani menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum untuk mengesahkan perubahan AD/ART serta susunan kepengurusan masa bakti 2021-2026.

Hingga kini, pengesahan tersebut tertunda karena belum adanya verifikasi faktual dan kendala berupa pemblokiran pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Merespons itu, Wamenkum menyatakan komitmennya untuk memberikan yang terbaik dalam tugas pelayanan administrasi hukum, serta penegakan hukum dan keadilan.

Pertemuan audiensi yang komunikatif tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen pelaksanaan Muktamar VII IPHI Surabaya Tahun 21 dan hasil Rakernas IPHI tgl 26 Oktober 2024 di Jakarta, dilanjutkan dengan foto bersama.(*)

 

Editor : Heri Sugiarto
#Edward Omar Sharif Hiariej #Ahmad Yani Basuki #Dualisme Kepengurusan #Menteri hukum #PP IPHI #Kemakmuran Haji