Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPK Sumbar Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD Kota Padang 2024, Pj Sekda Minta OPD Kooperatif

Randi Zulfahli • Senin, 3 Februari 2025 | 16:25 WIB

Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menerima kedatangan tim BPK Sumbar di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (3/2/2025). (Foto: Prokopim)
Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menerima kedatangan tim BPK Sumbar di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (3/2/2025). (Foto: Prokopim)
PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama 27 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 5 Maret 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Padang Yosefriawan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menerima kedatangan tim BPK di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (3/2/2025).

Yosefriawan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan ini.

“Kami meminta seluruh kepala OPD untuk bersiap, mengingat pemeriksaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan serius. Semoga semuanya berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Yosefriawan yang turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi serta Inspektur Arfian.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumbar, Tri Estiningsih, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini bagian dari rangkaian pemeriksaan LKPD Kota Padang tahun 2024.

“Pemeriksaan ini serentak dilakukan di seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat,” jelasnya.

Tri Estiningsih menambahkan bahwa tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan dan belanja daerah.

“Selain itu, BPK juga akan melakukan pengujian substantif terhadap akun-akun kas daerah, termasuk kas di bendahara pengeluaran, penerimaan, BLUD, dan kas lainnya. Pemeriksaan ini juga mencakup evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending, baik di sektor pendidikan maupun infrastruktur di Kota Padang,” tambahnya.

Tri Estiningsih berharap agar Pemerintah Kota Padang dapat memberikan dukungan penuh dalam proses pemeriksaan, termasuk dalam penyediaan dokumen yang diperlukan serta memfasilitasi klarifikasi dengan pejabat terkait.

“Semoga hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kesimpulan yang akurat dan bermanfaat bagi pengelolaan keuangan daerah,” harapanya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Pj Sekda #pemeriksaan interim #BPK Perwakilan Sumbar #pemko padang #Yosefriawan #LKPD Kota Padang 2024