Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menantu Jokowi Sah Gubernur Sumut, Pencabutan Gugatan Jago Ganteng di Jateng Dikuatkan MK

Novitri Selvia • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:30 WIB

Bobby Nasution.(Jawapos)
Bobby Nasution.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Ahmad Luthfi-Taj Yasin dipastikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng yang baru. Dalam putusan dismissal, MK mengabulkan pencabutan permohonan gugatan calon nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud.

“Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta kemarin (4/2).

Kemudian, Bobby Nasution dan Surya juga resmi memenangi pilgub Sumatera Utara. Kepastian itu didapat seusai gugatan paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dalam perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 kandas. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempersoalkan pelaksanaan pilkada yang digelar di tengah banjir di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal itu berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih.

Namun, dari fakta persidangan, MK menilai KPU Provinsi Sumut telah melaksanakan kewenangannya secara proporsional. Dalam menghadapi banjir, KPU telah melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di titik terdampak.

“Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat disebabkan banyak faktor,” jelas hakim MK Guntur Hamzah.
Dalil Edy terkait pergantian Pj gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni untuk kepentingan pilgub juga dibantah.

MK tidak menemukan fakta yang kuat terkait hal itu. Sebab, rotasi sudah bagian dari kewenangan Kementerian Dalam Negeri. MK juga menganggap Edy-Hasan tidak bisa membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam memenangkan Bobby-Surya. Dengan begitu, dalil permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, dari 183 perkara yang dibacakan kemarin, mayoritas kandas di tahap putusan sela. Hingga berita ini ditulis pukul 21.00 WIB, tercatat ada 13 perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam sidang pembuktian, para pihak diberi kesempatan untuk membawa saksi fakta dan saksi ahli. Tiga belas perkara itu, antara lain, sengketa pilgub Provinsi Bangka Belitung serta pilbup Bangka Barat, Pasaman, Lamandau, dan Gorontalo Utara. Lalu, ada pilwakot Palopo dan Sabang. (far/c7/oni/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#Suhartoyo #gubernur sumut #bobby nasution #menantu jokowi